Jadi Ahli di Sidang Tipikor Palembang, Pakar HTN Fahri Bahmid Beberkan soal Kelembagaan DPRD
Fahri Bachmid, menyampaikan berdasarkan desain hukum dalam konsep pemerintahan daerah.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menjadi saksi ahli di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1a Khusus Palembang.
Pada sidang Rabu (13/4/2022), Fahri Bachmid dihadirkan sebagai Ahli di sidang Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, Tahun 2019.
“Majelis hakim telah memeriksa serta menggali keterangan yang telah saya sampaikan di bawah sumpah pada persidangan yang terbuka untuk umum,” ujar Fahri Bachmid dalam keterangannya, pada Kamis (14/4//2022).
Dia mengaku menjadi Ahli karena diminta dan diajukan oleh 10 orang Mantan Anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 dan Periode 2019-2024 yang saat ini menjadi terdakwa dalam perkara dengan Register No. 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg tanggal 07 Januari 2022.
Baca juga: Hakim Tipikor Peringatkan Petinggi Bank Panin Marlina Gunawan: Jangan Berbohong!
Saat menyampaikan pokok-pokok keterangannya di hadapan majelis hakim, Fahri Bachmid, menyampaikan berdasarkan desain hukum dalam konsep pemerintahan daerah.
Menurut dia, DPRD bukan merupakan organ penyelenggara negara sebagaimana dirumuskan dalam norma pasal 11 dan pasal 12 UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yang mana rumusanya adalah “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga.
Bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya” secara yuridis sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN, khususnya ketentuan Pasal 2 mengatur Penyelenggara Negara meliputi:
a. Pejabat Negara pada Lembaga tertinggi Negara;
b. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
c. Menteri;
d. Gubernur;
e. Hakim;
f. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.