Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan Cuti Lebaran ASN 2022: Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Berikut ketentuan cuti lebaran dan protokol perjalanan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2022.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Ketentuan Cuti Lebaran ASN 2022: Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
Dok Kemenpar
Ilustrasi ASN menggunakan seragam Korpri sedang upacara. Berikut Berikut ketentuan cuti lebaran dan protokol perjalanan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak ketentuan cuti lebaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2022.

Mengutip setkab.go.id, Pemerintah telah memberikan izin bagi masyarakat termasuk ASN untuk dapat melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat Lebaran.

Akan tetapi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN yang melaksanakan mudik Lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Lalu apa saja ketentuan cuti Lebaran 2022 bagi ASN?

Baca juga: Aturan Penggunaan Cuti Bersama pada Karyawan Swasta, Ini Bedanya dengan ASN

Baca juga: Ketentuan Cuti ASN, Dilarang Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas

Ketentuan Cuti Lebaran ASN 2022

Mengutip dari menpan.go.id, berikut ketentuan cuti Lebaran ASN 2022:

Berita Rekomendasi

1. Pejabat Pembina Kepegawaian dan/atau Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada instansi Pemerintah dapat memberikan cuti tahunan kepada pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

2. Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintah dan kelancaran pelayanan publik, pemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, dan jumlah pegawai dari masing-masing Instansi Pemerintah.

3. Pemberian Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dilakukan secara akuntabel sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Protokol Perjalanan

1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang akan melaksanakan perjalanan ke luar daerah, mudik dan/atau ke luar negeri selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, agar selalu memperhatikan dan mematuhi:

a. Status risiko persebaran Covid-19 di wilayah asal dan/atau tujuan perjalanan.

b. Peraturan dan/atau kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

c. Kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Sattuan Tugas Penanganan Covid-18, Kementerian Perhubungan dan instansi terkait lainnya.

d. Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan

e. Penggunaan platform PeduliLindungi.

2. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah agar memastikan seluruhpejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas