Pengeroyok Ade Armando Ditangkap, 11 Karangan Bunga Berjejer di Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya banjir karangan bunga terkait penanganan kasus pengeroyokan Ade Armando pada Senin (11/4/2021) di DPR RI.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya banjir karangan bunga terkait penanganan kasus pengeroyokan Ade Armando pada Senin (11/4/2021) di DPR RI.
Ini setelah penyidik menetapkan 6 tersangka dan telah menangkap tiga di antaranya.
Tampak ada 11 karangan bunga terpajang di depan Gedung Promoter, Polda Metro Jaya pada Kamis (14/4/2022) pagi.
Belasan karangan bunga itu bertuliskan datang dari DPP Cyber NKRI sejumlah wilayah.
Karangan bunga datang dari DPP Cyber NKRI Jabodetabek, Bali, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, dan Jawa Tengah.
Tertulis pada karangan bunga ucapan terima kasih kepada Polri.
"Terima Kasih Polri dukung dan usut tuntas anarki dan intoleran #AdeArmando," tertulis dalam karangan bunga.
Baca juga: Keseharian Dhia, Pengeroyok Ade Armando: Aktif di Majelis, Sering Jadi Khatib dan Kerja Jadi Ojol
Baca juga: Dhia Ul Haq Akui Bersalah Pukul Ade Armando, Tapi Bukan Pemukul Pertama
Baca juga: Sebelum Ditangkap Polisi, Pengeroyok Ade Armando Datangi Pesantren, Minta Maaf dan Mengaku Salah
Sebelumnya polisi tetapkan enam tersangka dalam kasus pengeroyokan.
Dari enam tersangka, tiga tersangka berhasil diringkus polisi dalam waktu dua hari usai peristiwa pengeroyokan Senin (11/4/2022).
Ketiga tersangka ialah Dhia Ul Haq, Muhammad Bagja, dan Komaruddin.
Ade Armando sendiri dikeroyok saat ikut demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Ia diduga dikeroyok sejumlah massa penyusup di luar massa aksi golongan mahasiswa. Akibatnya, Ade Armando harus jalani perawatan intensif di rumah sakit.
6 pengeroyok
Pegiat media sosial Ade Armando melalui kuasa hukumnya yakin ada lebih dari enam orang yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap kliennya di depan Gedung DPR RI, Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2022) lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.