Sebelum Ditangkap karena Keroyok Ade Armando, Dhia Ul Haq Sempat Datangi Pesantren, Mengaku Salah
Pengeroyokan tersebut dilakukan enam orang tersangka saat Ade Armando memantau demo mahasiswa di depan Gedung DPR RI.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Dhia Ul Haq merupakan tersangka ketiga yang diamankan Polda Metro Jaya karena melakukan pengeroyokan pada Ade Armando, Senin (11/4/2022).
Pengeroyokan tersebut dilakukan enam orang tersangka saat Ade Armando memantau demo mahasiswa di depan Gedung DPR RI.
Pada Rabu (13/4/2022) dini hari, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan Dhia Ul Haq, tersangka ketiga di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Ia diamankan setelah Muhammad Bagja dan Komar ditangkap lebih dulu oleh polisi.
Dari informasi yang didapatkan, Dhia diciduk disebuah pondok pesantren di Serpong.
Baca juga: Keseharian Dhia, Pengeroyok Ade Armando: Aktif di Majelis, Sering Jadi Khatib dan Kerja Jadi Ojol
SI (27) seorang pengurus pondok pesantren tersebut mengatakan kalau Dhia menyerahkan diri dan mengaku bersalah sebelum disambangi polisi.
"Dhia ke sini mau minta maaf ke Habib, kita di antara anak majelis ini sudah ada yang konfirmasi sama polisi kalau Dhia mau menyerahkan diri," cerita SI kepada TribunJakarta.com, Rabu (13/4/2022) malam.
"Sepakatnya menyerahkan diri ke sini, supaya bisa pamit ke gurunya dulu," sambungnya lagi.
Kata SI, Dhia berterus terang kepada teman-teman majelis karena aksi anarkisnya di tengah unjuk rasa tersebut.
Dhia pun mengaku bersalah ke majelis pada Selasa (12/4/2022) malam kepada teman-temannya dan sepakat untuk menyerahkan diri.
"Karena Dhia merasa bersalah, bukan dari faktor agama, tapi karena perbuatan anarkis dia," ujar SI.
Penangkapan warga Bekasi tersebut pun berlangsung damai tanpa kegaduhan yang menganggu warga sekitar.
"Penyerahan Dhia dilakukan di sini (Pondok Pesantren) disaksiin beberapa majelis, saya, polisi. Dini hari ini nunggu dia (Dhia) sampai akhirnya datang terakhir," tutur SI.
Kendati demikian, SI menegaskan kalau Dhia tidak masuk struktur organisasi pondok pesantren tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.