Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub, Akses www.mudikhubdat2022.com

Berikut syarat dan cara daftar mudik gratis 2022 dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan mengakses www.mudikhubdat2022.com

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub, Akses www.mudikhubdat2022.com
NET
Ilustrasi Mudik Lebaran. Berikut syarat dan cara daftar mudik gratis 2022 dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan mengakses www.mudikhubdat2022.com 

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan cara daftar mudik gratis 2022 dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan mengakses www.mudikhubdat2022.com dalam artikel ini.

Diketahui, Kementerian Perhubungan menyediakan program mudik Gratis 2022.

Kemenhub menyediakan 350 bus mudik gratis dengan kuota penumpang 10.500.

Selain itu, Kemenhub juga menyediakan 34 truk yang digunakan untuk mengangkut sepeda motor.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, waktu keberangkatan bus mudik 2022 akan dimulai tanggal 27, 28, dan 29 April 2022.

"Untuk masalah waktunya, sekitar tanggal 27,28, 29," ujar Budi, dikutip dari tayangan YouTube Kementerian Perhubungan RI.

Lalu apa saja syarat mudik gratis 2022?

Baca juga: Pelanggar Aturan Ganjil Genap Saat Mudik Lebaran Tidak Terkena Sanksi Tilang

Baca juga: Ketentuan Cuti Lebaran ASN 2022: Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Berita Rekomendasi

Syarat Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub:

- Calon peserta mudik gratis 2022 wajib memiliki dokumen sah kependudukan, di antaranya KTP dan KK.

- Sudah memperoleh vaksin lengkap atau booster.

- Calon pemudik yang baru mendapat vaksinasi dosis kedua, wajib membawa hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam, atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Calon pemudik yang baru mendapat vaksin dosis pertama, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan.


- Untuk calon pemudik yang memiliki kondisi khusus sehingga tidak bisa divaksinasi, dapat membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam, serta surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi pada saat pemberangkatan.

- Peserta anak-anak diwajibkan menyerahkan dokumen KK.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas