Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU TPKS Disahkan, Papan Bunga Selamat ke Puan Maharani hingga Panja Warnai Kompleks DPR

papan bunga lainnya juga mayoritas bernarasi sama, para penyintas kekerasan seksual dan korban serta para aktivis sangat bersyukur DPR gerak cepat

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in UU TPKS Disahkan, Papan Bunga Selamat ke Puan Maharani hingga Panja Warnai Kompleks DPR
Ist
karangan bunga yang ditujukan mulai dari Ketua DPR RI Puan Maharani hingga Panja RUU TPKS usai disahkannya UU Tidak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dua hari sebelumnya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam penutupan masa sidang IV tahun 2021-2022, pemandangan tak biasa terjadi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (14/4/2022).

Pemandangan tersebut yakni adanya sejumlah karangan bunga yang ditujukan mulai dari Ketua DPR RI Puan Maharani hingga Panja RUU TPKS usai disahkannya UU Tidak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dua hari sebelumnya.

“Ibu Puan Maharani terima kasih untuk persembahan jalan terang bagi kami penyintas melalui UU TPKS, akhirnya keadilan berpihak pada kami,” demikian tulisan di salah satu papan bunga, tertulis pengirimnya ‘Penyintas KS dan Keluarga Korban dilihat, Kamis (14/4/22).

Pantauan di lokasi, papan bunga lainnya juga mayoritas bernarasi sama, para penyintas kekerasan seksual dan korban serta para aktivis sangat bersyukur DPR gerak cepat mengesahkan UU TPKS.

Puan mengatakan darurat kekerasan seksual adalah sinyal Indonesia harus memiliki payung hukum yang pro korban dan sistematis dalam penanganan kekerasan seksual, tak hanya penindakan tetapi juga perlindungan hingga pemulihan korban.

Ketua DPP PDI Perjuangan ini mengakui tanpa peran masyarakat sipil, UU TPKS tak akan mulus melewati proses politik di Senayan.

“UU TPKS bisa terwujud atas upaya bersama seluruh elemen Bangsa, termasuk masyarakat sipil yang terus menggaungkan, menyumbang ide dan pemikiran," katanya.

Baca juga: UU TPKS Disahkan, Komnas Perempuan Desak DPR-Pemerintah Pastikan Terintegrasi RKUHP

BERITA REKOMENDASI

Ditegaskan Puan dalam prosesnya, dia berkali-kali menerima audiensi perwakilan organisasi masyarakat, pakar dari perguruan tinggi, mahasiswa, pegiat media sosial, hingga perwakilan masyarakat lintas profesi yang concern terhadap UU TPKS.

“Sekalipun banyak korban kekerasan seksual datang dari kaum perempuan, tapi saya tahu betul banyak sekali kalangan laki-laki yang ikut memperjuangkan UU TPKS. Semua pihak terus berpartisipasi,” ujarnya.

menegaskan agar UU TPKS yang baru saja disahkan harus menjadi pedoman bagi penegak hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual.

"Saya atas nama Pimpinan memberikan apresiasi kepada seluruh Anggota DPR RI yang telah berkomitmen untuk bekerja optimal dalam menyelesaikan tugas-tugas konstitusionalnya yang dilakukan di masa sidang ini," kata Puan.

Secara khusus, Puan menyinggung soal fungsi legislasi yang telah dilakukan dewan pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 ini. 


"Semangat pembentukan Undang Undang TPKS, selain memenuhi kebutuhan hukum nasional juga untuk memberikan perlindungan bagi korban serta pemenuhan hak-hak korban secara tepat, cepat dan komprehensif," ucapnya.

"Kehadiran Undang Undang ini agar menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual," imbuhnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas