Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar Mudik Lebaran Gratis dari Kemenhub di mudikhubdat2022.com, Berikut Ini Persyaratannya

Simak cara dan syarat daftar mudik lebaran 2022 gratis dari Kemenhub di link mudikhubdat2022.com.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara Daftar Mudik Lebaran Gratis dari Kemenhub di mudikhubdat2022.com, Berikut Ini Persyaratannya
(Warta Kota/Henry Lopulala)
Ilustrasi mudik lebaran 2020 (Warta Kota/Henry Lopulala) 

- Klik tombil "Lihat Detail Pendaftaran" untuk mengetahui detail data yang terdaftar dalam program mudik gratis Kemenhub;

- Klik "Simpan detail registrasi" untuk menyimpan data bukti pendaftaran.

Baca juga: Tata Cara Pesan Tiket Kereta untuk Mudik Lebaran 2022 Lewat KAI Access

Untuk diketahui, QR Code dan bukti pendaftaran wajib dibawa untuk melakukan validasi di lokasi pengambilan tiket.

Saat melakukan validasi dan pengambilan tiket, ada dokumen yang harus dibawa, yakni:

1. KTP/KK;

2. Sertifikat vaksin;

3. STNK motor jika pemudik menggunakan motor;

BERITA REKOMENDASI

4. Print/foto QR Code dan bukti pendaftaran.

Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis 2022

1. Calon peserta mudik gratis 2022 wajib memiliki dokumen sah kependudukan, di antaranya KTP dan KK.

2. Sudah memperoleh vaksin lengkap atau booster.

3. Calon pemudik yang baru mendapat vaksinasi dosis kedua, wajib membawa hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam, atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.


4. Calon pemudik yang baru mendapat vaksin dosis pertama, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan.

5. Untuk calon pemudik yang memiliki kondisi khusus sehingga tidak bisa divaksinasi, dapat membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam, serta surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi pada saat pemberangkatan.

6. Peserta anak-anak diwajibkan menyerahkan dokumen KK.

7. Selama pendaftaran dan proses keberangkatan, peserta mudik gratis ini wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

8. Jika ada yang tidak memiliki smartphone, maka mereka bisa membawa kartu vaksin dan booster.

(Tribunnews.com, Renald/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas