Cara Membuat SKCK Online untuk Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Siapkan Syaratnya
Cara membuat SKCK online untuk daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022, siapkan syaratnya. Simak juga cara memperpanjang masa berlaku SKCK secara offline.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2022 telah dibuka pada 14-25 April 2022.
Pendaftaran dilakukan secara online di laman rekrutmenbersama.fhcibumn .id.
Syarat untuk mendaftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022 salah satunya adalah memiliki SKCK.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan, dikutip dari laman Polri.
SKCK berlaku hingga 6 bulan setelah diterbitkan dan jika SKCK telah melewati masa berlaku tersebut, maka dapat diperpanjang jika masih dibutuhkan.
Berikut ini cara membuat SKCK online untuk mendaftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022.
Baca juga: Daftar BUMN dan Bidang Loker Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Pendaftaran Dibuka 14-25 April 2022
Syarat Membuat SKCK di Polres
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
3. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
5. Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
6. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah.
Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Baca juga: LINK Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Siapkan File Dokumen Pendaftaran dan Cek Jadwal Seleksi
Syarat Membuat SKCK di Polda
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
2. Fotokopi Paspor.
3. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
5. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
6. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah.
Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Cara Membuat SKCK Secara Online
Dikutip dari PPID Semarang, berikut ini langkah-langkahnya.
1. Login ke laman skck.polri.go.id;
2. Klik menu “Form Pendaftaran” di pojok kanan atas;
3. Pada kolom “Jenis Keperluan”, pilih jenis keperluan Anda untuk mengurus SKCK;
4. Pilih kesatuan wilayah untuk pembuatan dan pengambilan SKCK;
5. Isi alamat lengkap;
6. Silakan pilih metode pembayaran tunai atau menggunakan BRIVA;
7. Klik “Lanjut”;
8. Kemudian isi data pribadi;
9. Upload foto 4 X 6 sesuai persyaratan yang ditentukan;
10. Isi formulir untuk hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan kemudian unggah lampiran dokumen;
11. Lampirkan rumus sidik jari yang telah didapatkan di kantor Polres sesuai domisili;
12. Pendaftar akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran online dengan virtual account Bank BRI atau pembayaran tunai di loket.
Biaya yang dikenakan dalam pembuatan SKCK online sebesar Rp. 30.000;
13. Anda harus datang ke kantor satuan wilayah yang sudah dipilih sebelumnya
14. Serahkan bukti pembayaran untuk mengambil SKCK.
Baca juga: Apa Itu SKCK? Berikut Tata Cara Membuat SKCK Beserta Persyaratan hingga Biayanya
Cara Memperpanjang Masa Berlaku SKCK secara Offline
Berikut ini cara memperpanjang masa berlaku SKCK, dikutip dari Polres Bojonegoro.
1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
2. Membawa fotocopy KTP/SIM.
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Cara Membuat SKCK