Divonis Bebas, Nadiem Siapkan Sanksi Dekan Fisip Unri yang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual
Dekan FISIP Unri nonaktif Syafri Harto kini divonis bebas dari dugaan pencabulan mahasiswi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Makarim bakal memberikan sanksi kepada Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) nonaktif Syafri Harto yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswa berinisial L.
Sanksi tersebut, kata Nadiem, akan diproses berdasarkan rekomendasi dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unri.
"Saat ini Kemendikbudristek akan memproses pemeriksaan berdasarkan rekomendasi satgas UNRI untuk diberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Nadiem melalui keterangan tertulis, Jumat (15/4/2022).
Hal tersebut diungkapkan oleh Nadiem saat bertemu dengan korban L di kantor Kemendikbudristek, Jakarta, pada Kamis (14/4/2022).
Baca juga: Terdakwa Pencabulan di UNRI Divonis Bebas, Menteri PPPA: RUU TPKS Mendesak Disahkan
Baca juga: Dekan FISIP Unri Nonaktif Divonis Bebas dari Kasus Pelecehan Mahasiswi, Hakim: Tak Terbukti Bersalah
Nadiem meminta Rektor Unri untuk melindungi korban kekerasan seksual dari tekanan.
Menurut Nadiem, korban perlu mendapatkan perlindungan agar terpenuhi haknya dalam mendapatkan pendidikan.
Dirinya menegaskan putusan bebas hakim terhadap Syafri belum berkekuatan hukum tetap.
"Kita meminta Pak Rektor untuk memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi dan mendapatkan perlindungan dari stigma dan tekanan, mengingat putusan pengadian belum berkekuatan hukum tetap sampai saat ini, sehingga suasana pembelajaran tetap kondusif bagi seluruh warga kampus sehingga mereka dapat menyelesaikan studinya dengan optimal," jelas Nadiem.
Kemendikbudristek, kata Nadiem, bertindak tegas untuk terus mengedepankan kebijakan yang bersifat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di seluruh tingkat satuan pendidikan.
Di samping intoleransi dan perundungan, kekerasan seksual merupakan salah satu dari “Tiga Dosa Besar Pendidikan” yang dampaknya dapat mengakibatkan trauma jangka panjang dan memberikan pengaruh buruk terhadap keberlanjutan hidup korban.
Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 merupakan wujud nyata dari upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
"Poin terpenting dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 adalah keberpihakan kepada korban. Sehingga korban mendapatkan dukungan yang diperlukan untuk memproses kasusnya serta mendapatkan pemulihan," pungkas Nadiem.
Seperti diketahui, Dekan FISIP Unri nonaktif Syafri Harto kini divonis bebas dari dugaan pencabulan mahasiswi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.