Mereka yang Akses Database NIK Bakal Dikenai Tarif Rp1.000 per Akses
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana bakal menarik biaya Rp 1000 tiap akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) di database kependudukan.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Garudea Prabawati
KOMPAS.com / Akbar Bhayu Tamtomo
ILUSTRASI - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana bakal menarik biaya Rp 1000 tiap akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) di database kependudukan.
Adapun cara mengetahui NIK terdaftar atau tidak dapat dilakukan secara online.
Cara Cek NIK KTP Terdaftar di Dukcapil secara Online
Dikutip dari gramedia.com dan indonesiabaik.id berikut cara cek NIK KTP terdaftar di Dukcapil secara online:
1. Cara Cek NIK KTP Melalui Website dukcapil.kemendagri.go.id
- Buka laman dukcapil.kemendagri.go.id
- Pada menu bar beranda klik "ragam"
- Pilih data kependudukan
Berita Rekomendasi
- Masukkan 16 digit NIK
- Data akan terlampir di laman tersebut jika valid
2. Cara Cek NIK KTP Melalui Website Dukcapil Daerah
- Buka laman website pemerintah daerah sesuai domisili KTP elektronik.
- Pilih menu cek NIK
- Masukkan 16 digit NIK
- Lalu klik tombol Cek NIK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.