Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mereka yang Akses Database NIK Bakal Dikenai Tarif Rp1.000 per Akses

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana bakal menarik biaya Rp 1000 tiap akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) di database kependudukan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Mereka yang Akses Database NIK Bakal Dikenai Tarif Rp1.000 per Akses
KOMPAS.com / Akbar Bhayu Tamtomo
ILUSTRASI - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana bakal menarik biaya Rp 1000 tiap akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) di database kependudukan. 

Cara Cek NIK KTP Terdaftar di Dukcapil secara Online

Dikutip dari gramedia.com dan indonesiabaik.id berikut cara cek NIK KTP terdaftar di Dukcapil secara online:

1. Cara Cek NIK KTP Melalui Website dukcapil.kemendagri.go.id

- Buka laman dukcapil.kemendagri.go.id

- Pada menu bar beranda klik "ragam"

- Pilih data kependudukan

- Masukkan 16 digit NIK

Rekomendasi Untuk Anda

- Data akan terlampir di laman tersebut jika valid

2. Cara Cek NIK KTP Melalui Website Dukcapil Daerah

- Buka laman website pemerintah daerah sesuai domisili KTP elektronik.

- Pilih menu cek NIK

- Masukkan 16 digit NIK

- Lalu klik tombol Cek NIK

3. Cara Cek NIK KTP Melalui WhatsApp

- Simpan nomor 081326912479

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas