Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mereka yang Akses Database NIK Bakal Dikenai Tarif Rp1.000 per Akses

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana bakal menarik biaya Rp 1000 tiap akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) di database kependudukan.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Mereka yang Akses Database NIK Bakal Dikenai Tarif Rp1.000 per Akses
KOMPAS.com / Akbar Bhayu Tamtomo
ILUSTRASI - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana bakal menarik biaya Rp 1000 tiap akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) di database kependudukan. 

3. Cara Cek NIK KTP Melalui WhatsApp

- Simpan nomor 081326912479

- Kirim pesan dengan Format: nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota

4. Cara Cek NIK KTP Melalui Media Sosial

- Melalui Akun Twitter @ccdukcapil

Kirim direct message ke akun twitter @ccdukcapil dengan format NIK#Nama lengkap sesuai KTP#Nomor KK#Nomor Telepon#Keluhan.

- Melalui Facebook Halo Dukcapil

Berita Rekomendasi

Kirim inbox dengan format NIK#Nama lengkap sesuai KTP#Nomor KK#Nomor Telepon#Keluhan.

- Melalui Email callcenter.dukcapil@gmail.com

Kirim email dengan format NIK#Nama lengkap sesuai KTP#Nomor KK#Nomor Telepon#Keluhan.

5. Cara Cek NIK KTP Melalui SMS

Kirim SMS dengan format Cek#KTP#NIK ke nomor Disdukcapil Kemendagri 0815-3636-9999.

(Tribunnews.com, Renald/Farrah)(Kompas.com, Isna Rifka Sri Rahayu)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas