Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aldi Prastianto: Inayes Sambut Baik Disahkannya UU TPKS

Dalam proses penyusunan Undang Undang TPKS yang terdiri 8 BAB dan 93 Pasal ini, DPR dan pemerintah melibatkan 120 kelompok masyarakat sipil.

Penulis: Toni Bramantoro
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Aldi Prastianto: Inayes Sambut Baik Disahkannya UU TPKS
Istimewa
Aldi Prastianto, Ketua Umum Inayes. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Indonesia Youth Economy Sociey (Inayes), Aldi Prastianto mengapresiasi kerja keras DPR dan Pemerintah serta perwakilan aktivis dan masyarakat sipil dalam mewujudkan RUU TPKS menjadi Undang–Undang.

Dalam proses penyusunan Undang Undang TPKS yang terdiri 8 BAB dan 93 Pasal ini, DPR dan pemerintah melibatkan 120 kelompok masyarakat sipil.

“Kami mengapresiasi kerja keras dari panitia kerja (Panja) RUU TPKS DPR RI, pemerintah dan sejumlah aktivis perempuan, LBH serta masyarakat sipil dalam mewujudkan RUU TPKS ini menjadi Undang–Undang," kata Aldi Prastianto dalam keterangan yang diterima, Jumat (15/4/2022).

Menurut dia, hadirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tersebut merupakan sebuah kemajuan dan langkah yang baik dalam penegakan hukum, khususnya kasus tindak pidana seksual.

"Undang–Undang ini menjadi Legal Standing atau payung hukum dalam menjerat pelaku tindak pidana seksual serta menjadi perlindungan bagi korbannya," kata dia.

Baca juga: UU TPKS Disahkan, KSP Dorong Percepatan Pengesahan RUU PPRT

Aldi Prastianto juga menambahkan seperti yang pernah dirinya sampaikan sebelumnya, Inayes akan turut serta di dalam pengawasan serta implementasi Undang–Undang pada kasus kasus tindak pidana kekerasan seksual.

Selain itu, pihaknya pun siap berdampingan dengan pemerintah dalam memberikan pendampingan kepada korban tindak kekerasan baik berupa bantuan psikologis, konseling, spiritual, dan bantuan hukum, media, hingga rehabilitasi untuk para korban melalui divisi bidang hukum serta perlindungan anak dan perempuan serta konseling yang ada pada Inayes.

BERITA REKOMENDASI

Undang–Undang TPKS ini mempunyai sejumlah point penting.

Baca juga: Fraksi PKS: Pengesahan RUU TPKS Harus Segera Diikuti Pengesahan RUU KUHP

Aada sembilan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS di antaranya, pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual non fisik, pemaksaan kontrasepsi dan pemaksaan sterilisasi.

Kemudian pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.

Hal tersebut tercantum dalam pasal (4) ayat (1) Undang–Undang ini.

Selain itu, dalam Pasal 4 Ayat 2 terdapat 10 tindak kekerasan seksual, yakni perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak dana tau eksploitasi seksual terhadap anak, dan perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban.


Pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran, tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual serta kekerasan seksual dalam rumah tangga.

"Selain pasal tindak kekerasan seksual, Undang Undang ini juga memuat victim trust fund atau dana bantuan korban," katanya.

Baca juga: Fraksi PKS: Pengesahan RUU TPKS Harus Segera Diikuti Pengesahan RUU KUHP

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas