Aldi Prastianto: Inayes Sambut Baik Disahkannya UU TPKS
Dalam proses penyusunan Undang Undang TPKS yang terdiri 8 BAB dan 93 Pasal ini, DPR dan pemerintah melibatkan 120 kelompok masyarakat sipil.
Penulis: Toni Bramantoro
Editor: Adi Suhendi
Artinya kata dia, restitusi atau ganti rugi sebagai salah satu hak yang didapatkan korban kekerasan seksual dari pelaku atas keputusan pengadilan tertuang pada pasal 30.
"Untuk itu kami mengajak untuk setiap elemen masyarakat berani melaporkan pada pihak berwajib, jika melihat tindak pidana kekerasan seksual di lingkungannya. Serta mengawal segala proses hukum pada pelakunya, Karena pelaku tindak pidana kekerasan ini biasanya orang orang yang ada di sekitar korbannya," kata Aldi Prastianto.
Seperti diketahui, setelah selama enam tahun Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) mendapat penolakan di DPR, pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021–2022 pada hari Selasa 12 April 2022 di hadapan para Anggota Dewan, perwakilan pemerintah dan masyarakat sipil yang hadir, Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani resmi mengesahkan RUU TPKS menjadi UU.
Melalui Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya menjelasakan bahwa RUU TPKS ini merupakan Undang-Undang yang berkepihakan pada korban.
Karena melalui Undang–Undang ini aparat penegak hukum akhirnya mempunyai payung hukum atau legal standing yang selama ini belum ada untuk menangani kasus kekerasan seksual.
Akhirnya secara aklamasi fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU TPKS menjadi UU dan Ketua DPR Puan Maharani mengetuk palu untuk pengesahannya menjadi undang-undang.