Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggap Kasusnya Jalan di Tempat, Korban Quotex Pertanyakan Pengusutan Dalang di Balik Doni Salmanan

Kasus dugaan judi online berkedok trading binary option platform Quotex atas tersangka Doni Salmanan dinilai jalan di tempat.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Anggap Kasusnya Jalan di Tempat, Korban Quotex Pertanyakan Pengusutan Dalang di Balik Doni Salmanan
Tribunnews.com/ Jeprima
Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan saat akan dihadirkan pada rilis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). 

Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.

"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," pungkasnya.

Baca juga: Bakal Lewati Ramadan di Tahanan, Doni Salmanan Berusaha Tegar, Minta Istri Banyak Ibadah

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas