Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Berharap Pencairan THR, Gaji Ke-13 & Tunjangan Kinerja Dapat Mempercepat Pemulihan Ekonomi

Terkait pemberian tukin 50 persen, kebijakan ini berbeda dengan dua tahun terakhir yang menghilangkan komponen tukin dalam THR PNS.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jokowi Berharap Pencairan THR, Gaji Ke-13 & Tunjangan Kinerja Dapat Mempercepat Pemulihan Ekonomi
pixabay.com
Ilustrasi THR. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga TNI/Polri akan cair pada tahun ini. 

Lalu, tunjangan bahaya radiasi bagi pekerja radiasi, tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan Search And Rescure Nasional.
Selanjutnya tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan persandian, tunjangan pengamanan persandian, dan tunjangan profesi.

Tunjangan lainnya yang juga tak masuk komponen THR 2021 adalah tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan khusus provinsi Papua, tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar.

Tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil, dan tunjangan operasi pengamanan bagi TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau kecil terluar.

Kemudian, tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal DPR dan Badan Keahlian, serta Sekretariat Jenderal DPR.

Kemudian, tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, TNI, dan Polri, serta tunjangan yang ditetapkan peraturan internal instansi pemerintah.

Dalam nota itu tertulis komponen yang masuk dalam Surat Perintah Membayar (SPM) THR gaji adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

Tunjangan pangan menjadi komponen baru yang masuk dalam pembayaran THR tahun ini.(tribun network/fik/dod)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas