Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Berharap Pencairan THR, Gaji Ke-13 & Tunjangan Kinerja Dapat Mempercepat Pemulihan Ekonomi

Terkait pemberian tukin 50 persen, kebijakan ini berbeda dengan dua tahun terakhir yang menghilangkan komponen tukin dalam THR PNS.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jokowi Berharap Pencairan THR, Gaji Ke-13 & Tunjangan Kinerja Dapat Mempercepat Pemulihan Ekonomi
pixabay.com
Ilustrasi THR. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga TNI/Polri akan cair pada tahun ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga TNI/Polri akan cair pada tahun ini.

Kepala Negara mengaku sudah menandatangani Peraturan Pemerintah mengenai kebijakan tersebut.

"Saya sampaikan pada 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan penerima pensiun dan pejabat negara," kata Jokowi dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (14/4/2022).

Jokowi menyebut THR PNS pada Lebaran pada tahun ini juga akan memasukkan komponen tunjangan kinerja (Tukin). Namun jumlah yang diberikan hanya sebesar 50 persen.

"Tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," kata Jokowi.

Menurut Jokowi, pencairan THR PNS, TNI dan Polri tersebut adalah wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19.

Jokowi berharap pencairan THR dan gaji ke-13 serta tunjangan kinerja tersebut dapat mempercepat pemulihan ekonomi yang terdampak pandemi.

Berita Rekomendasi

"Serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujar Jokowi.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan Tukin ini akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Terkait pemberian tukin 50 persen dalam THR tahun ini, kebijakan ini berbeda dengan dua tahun terakhir yang menghilangkan komponen tukin dalam THR PNS.

Pada 2020 dan 2021 pemerintah tidak memasukkan tunjangan kinerja dalam komponen THR PNS.

Baca juga: Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 serta Tukin bagi ASN dan TNI/Polri

Hal itu karena pemerintah masih membutuhkan banyak dana untuk proses pemulihan ekonomi pasca dihantam pandemi covid-19.

Dalam Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021, beberapa komponen yang tak masuk dalam THR 2021 adalah tukin, tambahan penghasilan pegawai, dan insentif kinerja.

Kemudian tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional RI, serta tunjangan bahaya radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas