Polri Simpulkan Kasus Korban Begal Bunuh Pembegal di Lombok Hanya Perbuatan Pembelaan Terpaksa
dari hasil gelar perkara disimpulkan, korban begal Murtede alias Amaq Sinta hanya melakukan perbuatan pembelaan terpaksa hingga membunuh pelaku.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Murtede alias Amaq Sinta, korban begal yang membunuh pembegal di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menemui titik terang.
Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan Amaq Sinta dinyatakan hanya melakukan perbuatan pembelaan terpaksa oleh Polri.
Karena itu, tidak ditemukan adanya unsur pidana.
"Peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).
Baca juga: Polri Akhirnya Terbitkan SP3 Kasus Korban Bunuh Pembegal di Lombok Tengah
Baca juga: Kasus Etik Lili Pintauli Disorot Amerika Serikat, Pimpinan KPK Beri Pernyataan Ini
Baca juga: Banjir di Banyuasin: 21 Buaya Lepas dari Penangkaran, Pengungsi Takut Pilih Tidur di Ayunan
Djoko menyatakan kesimpulan itu diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara bersama Polda dan pakar hukum.
Hasilnya, pihaknya sepakat untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," ujar Djoko.
Baca juga: Kompolnas Dukung Kasus Koban Begal Bunuh Pembegal di Lombok Tengah Dihentikan Polisi
Baca juga: Satu Keluarga Tewas di Garut: Ada Bekas Jeratan di Leher Sang Ibu, Mulut Anaknya Mengeluarkan Busa
Baca juga: Kisah 3 Maling Helm di Matraman, Ketakutan Dikejar Warga, Pilih Kabur Tinggalkan Motornya
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
"Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas," tutup Dedi.