Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PROFIL Otto Hasibuan, Ketum Peradi yang Dikirimi Surat Pengunduran Diri Hotman Paris

Berikut profil Otto Hasibuan yang merupakan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) periode 2020-2025, yang baru saja disurati Hotman Paris

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in PROFIL Otto Hasibuan, Ketum Peradi yang Dikirimi Surat Pengunduran Diri Hotman Paris
Tribunnews/JEPRIMA
Otto Hasibuan memberikan kata sambutan usai terpilih menjadi Ketua Umum PERADI masa jabatan 2020-2025 di Bogor, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020) malam. Munas III Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) secara Virtual memilih Otto Hasibuan terpilih menjadi Ketua Umum periode 2020-2025 mengalahkan Ricardo Simanjuntak dan Charles Janer Natigor Silalahi. Otto Hasibuan memperoleh sebanyak 1027 suara mengalahkan Ricardo Simanjuntak dan Charles Janer Natigor Silalahi yang masing-masing memperoleh 36 dan 58 suara. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut profil Otto Hasibuan yang merupakan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) periode 2020-2025, yang baru saja disurati Pengacara Hotman Paris Hutapea.

Pasalnya Hotman Paris memiliki niat untuk mengundurkan diri dari Peradi.

Seperti yang diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kamis (14/4/2022) namun hingga kini belum ada jawaban dari Otto Hasibuan terkait dengan surat pengunduran diri tersebut.

Berikut profil Otto Hasibuan yang merupakan Ketua Umum Perhipunan Advokat Indonesia (Peradi) 

Profil Otto Hasibuan

Lahir 5 Mei 1959 di Pematangsiantar, Sumatera Utara, Otto Hasibuan dikenal telah menangani kasus-kasus besar Indonesia.

Baca juga: Hotman Paris Ingin Diskusi Bareng Otto Hasibuan Terkait Advokat Dansa

Baca juga: Hotman Paris Hutapea Kirim Surat Pengunduran Diri ke Peradi, Ini Kata Otto Hasibuan

Ia dipercaya menjadi kuasa hukum tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, namun dirinya mengundurkan diri.

Berita Rekomendasi

Dikutip dari Kompas.com, menurut Otto, ia merasa kesulitan dalam membela Novanto.

Sehingga di tengah perjalanan menangani kasus Novanto, Otto mengundurkan diri.

Hal ini lantaran dirinya dan Novanto tidak ada kesepakatan yang jelas tentang tata cara menangani suatu perkara.

Karena kesepakatan tidak jelas, Otto kemudian merasa hal tersebut juga nantinya akan dirinya.

"Maka, saya menyatakan, saya tidak akan meneruskan untuk menjadi kuasa hukum di pengadilan," kata Otto, Jumat (8/12/2017) silam.

Selain kasus Novanto, Otto juga diketahui pernah menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra dalam kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.

Baca juga: OttoPay Siapkan Program Pendampingan Baru ke Pegiat UMKM, Begini Mekanismenya

Ketidakadilan inilah yang kemudian mendasari Otto untuk membantu Djoko Tjandra.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas