Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Segera Cair, Berapa Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS?

Simak inilah besaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS yang akan cair dalam periode lebaran 2022.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Segera Cair, Berapa Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS?
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan THR dan gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga TNI/Polri akan cair pada tahun ini. Inilah besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 PNS yang akan cair Lebaran 2022. 

Mengutip Kompas.com, berikut rincian gaji PNS yang masuk dalam salah satu komponen pemberian THR 2022:

Gaji pokok PNS Golongan I

- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II

Berita Rekomendasi

- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III

- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas