Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Segera Cair, Berapa Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS?

Simak inilah besaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS yang akan cair dalam periode lebaran 2022.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Segera Cair, Berapa Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS?
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan THR dan gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga TNI/Polri akan cair pada tahun ini. Inilah besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 PNS yang akan cair Lebaran 2022. 

- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji pokok PNS Golongan IV

- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Berita Rekomendasi

- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Besaran gaji tersebut menjadi komponen besaran THR PNS 2022, selain tunjangan lain sesuai ketentuan dan bonus 50 persen tukin.

(Tribunnews.com/Latifah/Taufik Ismail)(Kompas.com/Muhammad Choirul Anwar)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas