Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Kasus Begal Amaq Sinta, Kabareskrim Minta Polda NTB Undang Tokoh Agama dalam Gelar Perkara

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto memberikan tanggapan soal kasus korban begal Amaq Sinta.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Soal Kasus Begal Amaq Sinta, Kabareskrim Minta Polda NTB Undang Tokoh Agama dalam Gelar Perkara
KOMPAS.com Fitri R
Amaq Sinta, pria asal Lombok Tengah, NTB yang ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh begal sebagai upaya membela diri. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto memberikan tanggapannya terkait kasus korban begal Amaq Sinta yang kini menjadi tersangka pembunuhan.

Diketahui Amaq Shinta ditetapkan sebagai tersangka karena ia membunuh dua orang begal karena terpaksa untuk membela diri.

Agus mengatakan, jika memang benar Amaq Sinta melakukan perlawanan atau pembelaan paksa agar tidak menjadi korban para pelaku, maka ia harus dilindungi.

Oleh karena itu, Agus menyarankan Kapolda NTB untuk bisa melakukan gelar perkara kasus ini.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (IST)

Baca juga: Kompolnas Dukung Kasus Koban Begal Bunuh Pembegal di Lombok Tengah Dihentikan Polisi

Serta mengundang tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat dalam proses gelar perkara.

"Saya kira, bila benar yang bersangkutan melakukan perlawanan atau pembelaan paksa, dalam artian bila tidak dilakukan bisa menjadi korban para pelaku, ya harus dilindungi."

"Saran saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat dan tokoh agama di sana," kata Agus dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (16/4/2022).

Berita Rekomendasi

Menurut Agus, hal tersebut dilakukan agar polisi bisa meminta saran dari tokoh agama dan tokoh masyarakat tersebut.

Baca juga: Polemik Kasus Korban Begal yang Justru Jadi Tersangka Pembunuhan, Apa Pendapat Pakar Hukum?

Termasuk terkait layak tidaknya perkara ini dilakukan proses hukum.

Pasalnya, menurut Agus, legitimasi masyarakat akan menjai dasar langkah Polda NTB selanjutnya.

"Minta saran dan masukan, layak tidakkah perkara ini dilakukan proses hukum. Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," terang Agus.

Baca juga: UPDATE Kasus Korban Begal yang jadi Tersangka: Penahanan Ditangguhkan, Kini Diambil Alih Polda NTB

Korban Begal Jadi Tersangka

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, mungkin tak pernah terbersit dalam benak Murtede alias Amaq Sinta (34), warga Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Amaq Sinta yang bertaruh nyawa melawan komplotan begal yang mengancamnya, kini justru menjadi tersangka.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas