Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Membuat SKCK Secara Online, Siapkan Berkasnya Berikut Ini!

Kini membuat SKCK dapat dilakukan secara online melalui laman skck.polri.go.id, simak tata cara dan berkas yang dibutuhkan berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Inza Maliana
zoom-in Cara Membuat SKCK Secara Online, Siapkan Berkasnya Berikut Ini!
Tribunnews.com
Cara Membuat SKCK Online - Kini membuat SKCK dapat dilakukan secara online melalui laman skck.polri.go.id, simak tata cara dan berkas yang dibutuhkan berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara dan syarat membuat SKCK secara online.

SKCK merupakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, surat ini merupakan keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. 

SKCK ini hanya berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Dalam pembuatan maupun perpanjangan SKCK dapat dilakukan secara online melalui laman resmi skck.polri.go.id, ataupun secara offline di setiap kantor polisi.

Baca juga: Tata Cara Membuat SKCK Secara Online dan Offline, Ini Persyaratannya

Baca juga: Cara Membuat SKCK Secara Online untuk Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022

Syarat Membuat SKCK Secara Online

a. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

b. Fotokopi Paspor.

c. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.

d. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

e. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.

f. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

g. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca juga: Cara Membuat SKCK Online untuk Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Siapkan Syaratnya

Baca juga: Syarat dan Cara Buat SKCK secara Online Maupun di Kantor Polisi

Cara Membuat SKCK Secara Online

BERITA REKOMENDASI

1. Pertama buka laman skck.polri.go.id

2. Klik menu “Form Pendaftaran” di pojok kanan atas

3. Lalu isi pada kolom “Jenis Keperluan” pilih jenis keperluan Anda untuk mengurus SKCK

4. Setelah itu kesatuan wilyah untuk pembuatan dan pengambilan SKCK

5. Selanjutnya isi alamat lengkap Anda


6. Kemudian pilih metode pembayaran tunai atau menggunakan BRIVA

7. Selanjutnya klik “Lanjut”

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas