Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluar dari Peradi, Hotman Paris Berlabuh ke DPN Indonesia

Teka teki kemana Hotman Paris Hutapea berlabuh usai keluar dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)  akhirnya terjawab. 

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Keluar dari Peradi, Hotman Paris Berlabuh ke DPN Indonesia
Istimewa
Hotman Paris Hutapea bersama Presiden DPN Indonesia, Dr Faizal Hafied SH MH. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Teka teki kemana Hotman Paris Hutapea berlabuh usai keluar dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) akhirnya terjawab. 

Pengacara nyentrik itu memilih berlabuh ke Dewan Pengacara Nasional atau DPN Indonesia. 

Hal tersebut diungkapkan Presiden DPN Indonesia, Dr Faizal Hafied SH MH. Menurutnya, Hotman Paris sangat yakin dan bangga bisa bergabung ke DPN Indonesia. 

"Hotman Paris merupakan salah satu Icon terbaik dunia hukum di Indonesia, dengan bergabungnya beliau di DPN Indonesia akan semakin memperkuat visi kami utk menjadi salah satu organisasi advokat terbesar di Indonesia," kata Faizal dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/4/2022).

Faizal menjelaskan, DPN Indonesia merupakan organisasi Advokat yang didirikan untuk berkontribusi dalam mencetak Advokat andal dan berkualitas.

"DPN Indonesia sudah mendapatkan pengesahan surat keputusan pendirian dari Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya. 

Menurutnya, salah satu alasan Hotman Paris bergabung karena DPN Indonesia banyak terdiri dari advokat muda yang memiliki semangat dan gairah baru dalam mewarnai dunia hukum di Indonesia. 

Berita Rekomendasi

"DPN Indonesia banyak diisi advokat muda dan lebih bergairah untuk mewarnai dunia hukum Indonesia," kata Faizal.

Menurut Faizal, sudah ribuan  advokat bergabung dengan DPN Indonesia, kami sudah melakukan penyumpahan dan pelantikan hampir di seluruh provinsi  di Indonesia. 

Faizal menjelaskan, ribuan advokat yang telah dilantik ini telah melewati beberapa tahap formil sesuai UU Advokat yakni tahap Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA).

Baca juga: Keluar dari Peradi, Hotman Paris: Saya Sudah Bergabung dengan Organisasi Advokat Lain

"Mereka berhak dilantik dan mengambil sumpah Advokat dan kemudian sudah bisa langsung untuk terjun ke dunia Advokat dan menangani perkara," kata Faizal. 

Faizal menegaskan, sebelum dilantik, para calon Advokat ini menanda tangani Pakta Integritas dan harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh DPN Indonesia. 

Ini menjadi penting guna melahirkan Advokat yang berkualitas, profesional, berintegritas, serta memiliki keahlian teknis hukum sehingga diharapkan dapat memberikan pelayanan jasa hukum terbaik kepada para pencari keadilan. 

"DPN Indonesia berusaha untuk menjadi yang terdepan dalam mengikuti perkembangan zaman dengan mengayomi, melayani dan memfasilitasi para anggotanya," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas