MA Kabulkan PK yang Diajukan Muhammad Taufiq soal Badan Hukum PSHT
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Dr Muhammad Taufiq pada 7 April 2022.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Dr Muhammad Taufiq pada 7 April 2022.
"Alhamdulillah Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung dikabulkan. Semuanya jadi jelas, siapa Ketua Umum PSHT yang sah menurut hukum. Alhamdulillah, ini berkah Ramadan," kata Kuasa Hukum Pemohon, Welly Dany Permana, kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).
Menurut Welly, dengan adanya putusan atas register perkara nomor 68/PK/TUN/2022, tersebut maka SK Menkumham tahun 2019 dengan Ketua Umum Dr Ir Muhammad Taufiq tetap sah dan berlaku.
Muhammad Taufiq menyatakan jika putusan PK atau permohonan PK yang diajukan sangat jelas sebagaimana dilansir kepaniteraan.mahkamahagung.go.id.
Saat ini, pihaknya masih menunggu salinan putusannya dari MA.
Ia mengungkapkan, perselisihan diawali dengan adanya gugatan yang dilayangkan Drs R Moerdjoko dan Ir Tono Suharyanto yang merasa sebagai ketua dan sekretaris PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate).
Baca juga: Yusril Ihza Mahendra dan La Nyalla Gugat Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi
Keduanya menggugat Menkumham RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan terdaftar di kepaniteraan dengan nomor perkara 217/G/2019/PTUN.JKT.
Pada pokok perkaranya, menurut Taufiq, Moerdjoko dan Tono Suharyanto meminta PTUN mengabulkan gugatan terhadap Surat Keputusan Menkumham RI tentang pengesahan badan hukum PSHT yang diketuai Dr Muhammad Taufiq untuk dibatalkan dan dicabut.
Di PTUN, hakim memutuskan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat.
Atas putusan tersebut, Kemenkumham RI dan Dr Muhammad Taufiq selanjutnya mengajukan Banding ke PTTUN Jakarta dan ditolak sehingga menguatkan putusan PTUN Jakarta.
"Upaya hukum selanjutnya dilakukan Kuasa Kemenkumham dan Dr Ir Muhammad Taufiq dengan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung," katanya.
Namun, upaya itu kembali ditolak Majelis Hakim Mahkamah Agung. Perkara kemudian dibawa ke upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Baca juga: KPK Kecewa MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo: Tak Cerminkan Keagungan Sebuah Mahkamah
"Kami merasa sangat bersyukur atas putusan PK. Putusan PK menunjukkan eksistensi PSHT sesuai badan hukum yang diterbitkan oleh Kemenkumham. Badan hukum dari Kemenkumham ini adalah dasar bagi kita untuk mengemban amanah organisasi," jelas M Taufiq.
"Alhamdulillah dengan adanya putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, kami akan melanjutkan upaya pengurus terdahulu yaitu Kang Mas Tarmadji Budi Harsono," sambungnya.
Muhammad Taufiq juga menekankan bahwa nama, lambang dan hak merk yang menjadi hak intelektual organisasi PSHT tidak dimiliki oleh personal.
Melainkan seluruh warga PSHT yang memberikan kepercayaan atau amanah kepada pengurus untuk menjalankan roda organisasi.
"Dan yang terpenting organisasi ini dikelola secara transparan dan akuntabel, agar warga tidak ada lagi yang berprasangka, saling curiga, sehingga energi yang kita miliki tidak habis untuk mengurusi hal-hal tidak perlu," pungkasnya.