Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

10 Tips Mudik Aman dan Nyaman Menggunakan Mobil: Cek Kondisi Kendaraan dan Kondisi Tubuh

Berikut beberapa tips mudik aman dan nyaman menggunakan mobil. Mulai dari Cek kondisi kendaraan dan kondisi tubuh terlebih dahulu.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in 10 Tips Mudik Aman dan Nyaman Menggunakan Mobil: Cek Kondisi Kendaraan dan Kondisi Tubuh
TribunPekanbaru
Ilustrasi mudik dengan kendaraan pribadi. Berikut beberapa tips mudik aman dan nyaman menggunakan mobil. Mulai dari Cek kondisi kendaraan dan kondisi tubuh terlebih dahulu. 

8. Perhatikkan Batas Kecepatan

Para pemudik yang melintas di jalan tol diminta untuk tetap berhati-hati, terutama dalam hal memperhatikan batas kecepatan kendaraan dan patuhi aturan lalu lintas.

9. Pastikan Kecukupan BBM

Sebelum melakukan perjalanan, sebaiknya memastikan kecukupan BBM.

10. Pantau Jalan Alternatif Mudik

Pemudik disarankan tidak hanya mengandalkan jalan tol saat mudik dan persiapkan jalur alternatif jika terjadi kemacetan.

Aturan dan Ketentuan Mudik 2022

BERITA REKOMENDASI

Berikut aturan dan ketentuan Mudik 2022 yang dikutip dari covid19.go.id:

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing- masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

b. Setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.


2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas