Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Doni Salmanan ke Kejaksaan Agung

Bareskrim melimpahkan berkas perkara tahap 1 kasus dugaan judi online berkedok trading binary option platform Quotex atas tersangka Doni Salmanan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Doni Salmanan ke Kejaksaan Agung
Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan memberikan keterangan pers saat dihadirkan pada rilis kasusnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Diketahui, Doni Salmanan menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan dalam trading. Selain itu, bila member mengalami kemenangan dalam trading, Doni Salmanan tetap mendapatkan keuntungan, namun keuntungan yang diperoleh lebih kecil ketimbang saat member mengalami kekalahan. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap 1 kasus dugaan judi online berkedok trading binary option platform Quotex atas tersangka Doni Salmanan pada Senin (18/4/2022) hari ini.

"Hari ini kirim berkas (Doni Salmanan) ke jaksa," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Senin (18/4/2022).

Lebih lanjut, Reinhard menuturkan berkas perkara itu dikirim penyidik ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Nantinya, berkas itu bakal ditelaah terlebih dahulu oleh Jaksa Peneliti.

"Iya dikirim ke Kejaksaan Agung," pungkas dia.

Baca juga: Anggap Kasusnya Jalan di Tempat, Korban Quotex Pertanyakan Pengusutan Dalang di Balik Doni Salmanan

Baca juga: Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Doni Salmanan hingga 40 Hari ke Depan

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menyatakan pihaknya juga bakal menyampaikan perkembangan kasus Quotex atas tersangka Doni Salmanan dalam waktu dekat.

"Mungkin hari ini akan rilis atau besok (update kasus Doni Salmanan)," tutup Asep.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan judi online berkedok trading binary option platform Quotex atas tersangka Doni Salmanan dinilai jalan di tempat.

Para korban menanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut.

"Korban banyak menanyakan perkembangan kasus DS karena tidak ada update terutama dalam pengembangan kasus," kata Kuasa Hukum Korban Quotex, Finsensius Mendrofa saat dikonfirmasi, Sabtu (16/4/2022).

Baca juga: Kontrakan di Pasar Kambing Jadi Sarang Prostitusi, di Tangsel Miras dan Sound System Disita

Finsensius menyatakan kasus Quotex diharapkan tak hanya berhenti di Doni Salmanan yang diduga sebagai affiliator.

Sebaliknya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri harus membongkar dalang di balik tersangka.


"Kita berharap kasus DS tidak berhenti di DS, mestinya harus dibongkar siapa dibalik Quotex dan siapa yang merekrut DS dan yang membantunya selama ini," ungkap Finsensius.

Lebih lanjut, dia juga menyatakan penulusuran aset Doni Salmanan dinilai jalan di tempat. Khususnya, aset-aset digital milik tersangka.

"Kami juga belum mendengar penyidik siber melakukan penelusuran aset digital milik DS," pungkas dia.

Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan dihadirkan pada rilis kasusnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Diketahui, Doni Salmanan menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan dalam trading. Selain itu, bila member mengalami kemenangan dalam trading, Doni Salmanan tetap mendapatkan keuntungan, namun keuntungan yang diperoleh lebih kecil ketimbang saat member mengalami kekalahan. Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan dihadirkan pada rilis kasusnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Diketahui, Doni Salmanan menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan dalam trading. Selain itu, bila member mengalami kemenangan dalam trading, Doni Salmanan tetap mendapatkan keuntungan, namun keuntungan yang diperoleh lebih kecil ketimbang saat member mengalami kekalahan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas