Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berapa Besaran THR Jokowi dan Maruf Amin?

Mengintip besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima Jokowi dan Maruf Amin, sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Berapa Besaran THR Jokowi dan Maruf Amin?
Kompas.com/Kristianto Purnomo
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Intip besaran THR Jokowi dan Ma'ruf Amin. 

Merujuk aturan tersebut, gaji tertinggi pejabat negara adalah Rp5.040.000.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat membuka secara virtual Rapat Kerja Nasional BKKBN Tahun 2022 secara daring, Selasa (22/2/2022).
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat membuka secara virtual Rapat Kerja Nasional BKKBN Tahun 2022 secara daring, Selasa (22/2/2022). (BPMI Setwapres)

Baca juga: Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal untuk Hindari Kemacetan pada Puncak Arus Mudik

Baca juga: Cara Menghitung THR bagi Karyawan yang Masa Kerjanya Belum 1 Tahun

Hal ini berarti, gaji yang diterima Jokowi tiap bulan sebagai presiden mencapai Rp30.240.000.

Sementara, gaji Maruf Amin per bulan adalah Rp20.160.000.

Kemudian, untuk tunjangan presiden dan wakil presiden termuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bbgi Pejabat Negara Tertentu.

Dalam Keppres itu, tertulis tunjangan presiden sebesar Rp32.500.000 dan wakil presiden Rp22.000.000 tiap bulan.

Dari besaran tersebut, dapat disimpulkan THR Jokowi adalah sebesar Rp62.740.000.

Lalu, THR Maruf Amin senilai Rp42.160.000.

Berita Rekomendasi

Besaran THR PNS 2022

Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)

Mengutip Kompas.com, jika tetap sama dengan aturan pencairan THR tahun lalu, besaran THR PNS 2022 terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat.

Berikut ini daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan:

Baca juga: Kapan THR PNS dan Gaji Ke-13 Tahun 2022 Cair? Ini Aturan Pemberian THR 2022 dan Daftar Gaji PNS

Baca juga: Menaker: THR Dikenakan Pajak dan Tak Boleh Dicicil!

Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):

- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas