Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Berapa Besaran THR Jokowi dan Maruf Amin?

Mengintip besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima Jokowi dan Maruf Amin, sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Berapa Besaran THR Jokowi dan Maruf Amin?
Kompas.com/Kristianto Purnomo
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Intip besaran THR Jokowi dan Ma'ruf Amin. 

Hal ini berarti, gaji yang diterima Jokowi tiap bulan sebagai presiden mencapai Rp30.240.000.

Sementara, gaji Maruf Amin per bulan adalah Rp20.160.000.

Kemudian, untuk tunjangan presiden dan wakil presiden termuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bbgi Pejabat Negara Tertentu.

Dalam Keppres itu, tertulis tunjangan presiden sebesar Rp32.500.000 dan wakil presiden Rp22.000.000 tiap bulan.

Dari besaran tersebut, dapat disimpulkan THR Jokowi adalah sebesar Rp62.740.000.

Lalu, THR Maruf Amin senilai Rp42.160.000.

Besaran THR PNS 2022

Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)
Rekomendasi Untuk Anda

Mengutip Kompas.com, jika tetap sama dengan aturan pencairan THR tahun lalu, besaran THR PNS 2022 terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat.

Berikut ini daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan:

Baca juga: Kapan THR PNS dan Gaji Ke-13 Tahun 2022 Cair? Ini Aturan Pemberian THR 2022 dan Daftar Gaji PNS

Baca juga: Menaker: THR Dikenakan Pajak dan Tak Boleh Dicicil!

Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):

- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II (lulusan SMP dan D3):

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas