Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berapa Besaran THR Jokowi dan Maruf Amin?

Mengintip besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima Jokowi dan Maruf Amin, sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Berapa Besaran THR Jokowi dan Maruf Amin?
Kompas.com/Kristianto Purnomo
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Intip besaran THR Jokowi dan Ma'ruf Amin. 

TRIBUNNEWS.COM - Berapa Tunjangan Hari Raya (THR) Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Maruf Amin?

Seperti diketahui, Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) soal pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dilansir Tribunnews.com, selain ASN, THR dan gaji ke-13 juga diberikan kepada TNI, Polri, pensiunan, hingga pejabat negara.

Tak hanya soal THR dan gaji ke-13, Jokowi juga menyebut ada tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen untuk ASN yang akan dicairkan secara bersamaan.

Sebagai pejabat negara, presiden dan wakil presiden juga akan menerima THR lebaran tahun ini.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mudik Lebaran mendatang agar tetap waspada untuk cegah lonjakan kasus Covid-19.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mudik Lebaran mendatang agar tetap waspada untuk cegah lonjakan kasus Covid-19. (Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden)

Baca juga: Respons Airlangga Hartarto Disebut Salah Satu Menteri Jokowi yang Bakal Maju Jadi Capres 2024

Baca juga: Presiden Jokowi Imbau Masyarakat Hindari Puncak Arus Mudik Lebaran

Hal ini sudah dipastikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo.

Kendati demikian, presiden, wakil presiden, dan pejabat negara lainnya tak mendapat tukin.

Berita Rekomendasi

"Karena dalam struktur penghasilan mereka tidak ada tukin," kata Prastowo saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (18/4/2022).

Lantas, berapa THR Jokowi dan Maruf Amin?

Seperti diketahui, gaji presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Bunyi UU tersebut adalah:

"(1) Gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

(2) Gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden."

Sementara itu, gaji pejabat negara diatur dalam PP Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas