Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikut Identitas Tiga Tersangka DNA Pro yang Diterbitkan Red Notice, Satu di Antaranya Perempuan

Whisnu masih belum menjelaskan secara rinci peran Ferawaty. Selain dia, ada dua orang lain lagi yang juga turut bakal diterbitkan red notice.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Berikut Identitas Tiga Tersangka DNA Pro yang Diterbitkan Red Notice, Satu di Antaranya Perempuan
Kolase Tribunnews/Tangkap Layar Akun YouTube KH INFOTAINMENT
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro bakal diteribitkan red notice. Bareskrim Polri mengungkap identitas ketiganya yang kini masih diburu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa tiga tersangka yang bakal diterbitkan red notice satu di antaranya seorang perempuan.

"Pertama nama Ferawaty aliaa Fei jenis kelamin perempuan," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Senin (18/4/2023).

Namun, Whisnu masih belum menjelaskan secara rinci peran Ferawaty. Selain dia, ada dua orang lain lagi yang juga turut bakal diterbitkan red notice.

Baca juga: Kejar Tiga Tersangka DNA Pro di Luar Negeri, Bareskrim Sebut Interpol Bakal Terbitkan Red Notice

"Kedua Fauzi alias Daniel Zii dan Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe. Keduanya jenis kelamin laki-laki," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri tengah berkoordinasi dengan Interpol agar menerbitkan red notice untuk tiga orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, pengajuan red notice tersebut dilakukan pihaknya lantaran para tersangka diduga tengah melarikan diri ke luar negeri.

"Iya sudah diajukan untuk diterbitkan red notice oleh Interpol. Ini untuk mengejar tiga orang tersangka yang kabur ke luar negeri," kata Wishnu saat dikonfirmasi, Minggu (17/4/2022).

Dengan diterbitkannya red notice itu maka surat permintaan polis bakal diterbitkan pula kepada aparat penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap buronan.

Selain mengajukan penerbitan red notice, Whisnu menyebut pihaknya juga telah memasukkan enam orang tersangka lain. Adapun 6 tersangka ini masih dalam proses pengejaran ini ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ada 6 orang lain yang kita tetapkan sebagai tersangka. Sudah masuk dalam DPO," imbuhnya.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas