Diduga Terima Gratifikasi Tiket MotoGP Mandalika, KPK Yakin Lili Pintauli Kooperatif
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK.
Kali ini, Lili dilaporkan menonton MotoGP Mandalika dan menginap enam malam di hotel mewah di Lombok dari pemberian perusahaan BUMN.
Terkait hal itu, KPK meyakini Lili akan bersikap kooperatif saat akan dimintai keterangan oleh Dewan Pengawas.
"Pimpinan pun akan kooperatif jika nanti dibutuhkan informasi dan keterangannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/4/2022).
Baca juga: ICW Anggap Memalukan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK Lili Pintauli Disorot AS
Lembaga antirasuah mengajak pihak-pihak untuk tetap menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung di Dewas.
Karena, dikatakan Ali, pembuktian dan putusan dalam penegakan etik di KPK menjadi ranah tugas dan kewenangan Dewas sesuai UU KPK.
Ali mengingatkan, Dewas KPK sudah menghukum Lili dalam kasus berkomunikasi dengan tersangka korupsi, yakni mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial.
Baca juga: Dewas KPK Masih Kumpulkan Bukti Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Menonton MotoGP Mandalika
Dari situ, Ali bilang bahwa Dewan Pengawas KPK telah melaksanakan tugasnya.
"Dewas KPK tentu telah menjalankan tugasnya sesuai mekanisme dan pertimbangan profesionalnya sebagai penegak kode etik bagi insan KPK," katanya.