DPR Sayangkan Putusan Bebas Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di UNRI
Wakil Ketua Komisi III Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menyayangkan, putusan hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
![DPR Sayangkan Putusan Bebas Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di UNRI](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/syafri-harto.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menyayangkan, putusan hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memvonis bebas terdakwa kasus pelecehan seksual Dekan FISIP Unri Nonaktif Syarif Harto.
Dia menilai, putusan hakim itu sebagai bentuk kegagalan dalam melindungi korban.
Apalagi setelah UU TPKS disahkan, putusan itu sangat disesalkan.
"Vonis bebas tersebut menurut saya juga sama saja dengan kegagalan penegak hukum kita untuk melindungi para korban pelecehan di negara kita, terlebih lagi pelaku melapor balik korban atas pencemaran nama baik. Kalau begini kan akan membuat para korban lainnya takut untuk melapor dan memperjuangkan haknya," kata Sahroni kepada wartawan, Senin (18/4/2022).
Selain itu, Sahroni menyampaikan dukungannya atas langkah Kemendikbudristek yang bermaksud untuk menjatuhkan sanksi terhadap terduga pelaku.
Pasalnya pihak kampus juga harus membantu melindungi korban.
"Tentu menyedihkan, tapi dengan adanya UU TPKS, diharapkan kasus seperti ini tidak terulang lagi," ujarnya.
Baca juga: KemenPPPA Kawal Kasasi Putusan Bebas Terdakwa Pelecehan Seksual UNRI
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini, menuntut Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau non aktif, Syafri Harto dengan dakwaan primer melanggar Pasal 289 KUHP (pencabulan), subsider: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.
Majelis hakim menyatakan sejumlah pertimbangan dalam mengambil keputusan, antara lain, tidak ada bukti kekerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban LM.
Pertimbangan lainnya adalah tidak ada saksi di kasus itu yang dapat membuktikan terjadi kekerasan seksual. Sebab, semua saksi di kasus itu hanya mendengar testimoni dari saksi korban LM.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.