Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Sayangkan Putusan Bebas Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di UNRI

Wakil Ketua Komisi III Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menyayangkan, putusan hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in DPR Sayangkan Putusan Bebas Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di UNRI
TRIBUNPEKANBARU.COM/DODI VLADIMIR
Dekan Fisip UNRI nonaktif Syafri Harto berencana pulang kampung setelah dibebaskan dari tahanan usai vonis bebas dari hakim PN Pekanbaru. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menyayangkan, putusan hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memvonis bebas terdakwa kasus pelecehan seksual Dekan FISIP Unri Nonaktif Syarif Harto.

Dia menilai, putusan hakim itu sebagai bentuk kegagalan dalam melindungi korban.

Apalagi setelah UU TPKS disahkan, putusan itu sangat disesalkan.

"Vonis bebas tersebut menurut saya juga sama saja dengan kegagalan penegak hukum kita untuk melindungi para korban pelecehan di negara kita, terlebih lagi pelaku melapor balik korban atas pencemaran nama baik. Kalau begini kan akan membuat para korban lainnya takut untuk melapor dan memperjuangkan haknya," kata Sahroni kepada wartawan, Senin (18/4/2022).

Selain itu, Sahroni menyampaikan dukungannya atas langkah Kemendikbudristek yang bermaksud untuk menjatuhkan sanksi terhadap terduga pelaku.

Pasalnya pihak kampus juga harus membantu melindungi korban.

Berita Rekomendasi

"Tentu menyedihkan, tapi dengan adanya UU TPKS, diharapkan kasus seperti ini tidak terulang lagi," ujarnya.

Baca juga: KemenPPPA Kawal Kasasi Putusan Bebas Terdakwa Pelecehan Seksual UNRI

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini, menuntut Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau non aktif, Syafri Harto dengan dakwaan primer melanggar Pasal 289 KUHP (pencabulan), subsider: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

Majelis hakim menyatakan sejumlah pertimbangan dalam mengambil keputusan, antara lain, tidak ada bukti kekerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban LM.

Pertimbangan lainnya adalah tidak ada saksi di kasus itu yang dapat membuktikan terjadi kekerasan seksual. Sebab, semua saksi di kasus itu hanya mendengar testimoni dari saksi korban LM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas