Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Anggap Memalukan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK Lili Pintauli Disorot AS

ICW menganggap apa yang sudah diperbuat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar sebagai suatu hal memalukan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in ICW Anggap Memalukan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK Lili Pintauli Disorot AS
Tangkapan Layar: Kanal Youtube PBHI Nasional
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam Diskusi Publik bertajuk Merdeka Dari Represi Terhadap Kritik yang disiarkan di kanal Youtube PBHI Nasional pada Rabu (18/8/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap apa yang sudah diperbuat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar sebagai suatu hal memalukan.

Hal itu merespons pelanggaran etik Lili yang disorot laporan praktik hak asasi manusia (HAM) Amerika Serikat (AS) di Indonesia.

"Pelanggaran etik yang terjadi pada saudari Lili Pintauli Siregar memang hal yang amat memalukan," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (18/4/2022).

Baca juga: Pelanggaran Etik Disorot AS, MAKI: Muka Tebal Pimpinan KPK Lili Pintauli Jadi Tertawaan Dunia

Baca juga: Dewas KPK Masih Kumpulkan Bukti Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Menonton MotoGP Mandalika

Menurut Kurnia, selama ini KPK dikenal menerapkan standar integritas tinggi. 

Namun, sejak kepemimpinan Firli Bahuri banyak pelanggaran etik yang terjadi.

"Bagaimana tidak, selama ini KPK dikenal sebagai lembaga negara yang menerapkan standar integritas tinggi, namun, sejak Firli Bahuri memimpin, rentetan pelanggaran etik dan berbagai kontroversi terlihat silih berganti," katanya.

Kurnia lantas kembali meminta Lili dan Firli mundur dari jabatanya. 

Berita Rekomendasi

Menurutnya jika hal ini tidal dilakukan masyarakat akan semakin tidak percaya dengan KPK.

"Maka dari itu, ICW sejak awal sudah mendesak agar Firli dan Lili segera menanggalkan jabatannya sebagai Pimpinan KPK. Sebab, jika tidak, masyarakat akan semakin tidak percaya kepada lembaga antirasuah tersebut," ujar dia.

Baca juga: Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Masyarakat Diimbau Tidak Mendekat Radius 2 Kilometer

Baca juga: Selama 2022, Terjadi 29 Kali Letusan Gunung Anak Krakatau 

Baca juga: Gunung Anak Krakatau Semburkan Abu Vulkanik, Tak Terdengar Suara Dentuman saat Erupsi 

Dalam laporan yang diterbitkan AS bertajuk 2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia, salah satu yang disorot merupakan keputusan Dewan Pengawas KPK atas pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar.

Dalam laporannya, AS menyatakan Lili terbukti melanggar etik pada 30 Agustus 2021 karena melakukan kontak dengan pihak beperkara di KPK yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai yang terlibat kasus suap. 

Lili dinilai memanfaatkan jabatannya sehingga dihukum pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen.


Lili Pintauli sendiri diketahui telah dilaporkan lagi ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan berbohong dalam konferensi pers. 

Selain itu, Dewas KPK sedang mengusut dugaan Lili menerima fasilitas tiket dan akomodasi MotoGP Mandalika dari salah satu BUMN.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas