Jadwal dan Lokasi Sistem One Way dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022 serta Arus Balik
Jadwal dan lokasi penerapan Sistem One Way dan Ganjil Genap mudik Lebaran 2022 serta arus balik. Ada pengecualian ganjil genap bagi kendaraan berikut.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
ilustrasi mudik - Jadwal dan lokasi penerapan Sistem One Way dan Ganjil Genap mudik Lebaran 2022 serta arus balik. Ada pengecualian ganjil genap bagi kendaraan berikut ini.
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. Kendaraan pemadam kebakaran;
5. Kendaraan ambulans;
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna kuning;
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Berita Rekomendasi
10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan Ganjil Genap.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Hari Darmawan)
Artikel lain terkait Mudik Lebaran 2022