Jaksa Hadirkan Staff Ahmad Sahroni Jadi Saksi, Orang yang Mengirim Bukti Postingan Adam Deni
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE atas terdakwa Adam Deni
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Tanda khusus yang dimaksud yakni penggunaan kata yang sering diutarakan oleh Ahmad Sahroni yang di mana menjadi ciri khas dari politisi dari Partai NasDem tersebut.
"Apa itu sehingga saudara bisa memberikan kesimpulan bahwa ini menuju ke Ahmad Sahroni meskipun pada waktu itu belum disebut namanya?" tanya majelis hakim.
"Ada beberapa, misalnya penggunaan kata-kata pak Ahmad Sahroni yang khas seperti mowning-mowning, terus ada gambar mobil," ucap Haifa.
Adapun dalam keterangannya, Haifa mengaku isi konten yang diunggah oleh Adam Deni dalam akun instagramnya itu terdapat bundle berkas bertuliskan nama Ahmad Sahroni.
Baca juga: Terdakwa Adam Deni: Kalau Saya Tidak Ditahan Kayanya Mau Nyusul Umrah
Kendati begitu, dirinya tidak mengetahui secara pasti isi dari bundle berkas tersebut dan hanya menyatakan ada kwitansi jual-beli dengan mengatasnamakan Ahmad Sahroni.
"Saya kurang ingat berapa kalinya, cuman yang ter-mention ada beberapa kali, termasuk data file Ahmad Sahroni," kata Haifa.
"Berapa kali termuat nama Ahmad Sahroni?"tanya hakim.
"Seinget saya, satu atau dua," jawab Haifa.
Dalam perkara ini, Adam Deni dan Dwita didakwa melanggar Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Atas perbuatannya, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Siang Ini Jaksa Kembali Hadirkan Saksi dalam Sidang Perkara Dugaan Pelanggaran UU ITE Adam Deni
Keduanya didakwa sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi pribadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.