Kapan THR PNS dan Gaji Ke-13 Tahun 2022 Cair? Ini Aturan Pemberian THR 2022 dan Daftar Gaji PNS
Kapan THR PNS dan Gaji Ke-13 Tahun 2022 Cair? Ini aturan pemberian THR 2022 dan daftar gaji PNS. Bagi PNS, ada tambahan 50 persen tunjangan kinerja.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pensiunan akan dibayarkan pada 10 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Jika dihitung mundur dari tanggal Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 2 Mei 2022, THR PNS 2022 akan diberikan mulai Jumat, 22 April 2022.
Meski demikian, pembayaran THR PNS dapat diberikan setelah Hari Raya Idul Fitri jika terjadi kendala.
THR PNS dan Gaji ke-13 akan diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, Polri, sebagaimana dikutip Tribunnews dari Setkab.go.id.
“Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia," kata Menkeu.
Baca juga: THR PNS Bisa Dibayarkan setelah Lebaran 2022, Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani
Kepala Daerah segera Menyusun Aturan Pembayaran THR
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Suhajar Diantoro yang mewakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, meminta kepada para kepala daerah agar segera menindaklanjuti arahan Presiden sesuai dengan peraturan pemerintah dan petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan untuk segera menyusun Peraturan Kepala Daerah tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.
Dalam pemberian THR dan gaji ke-13, pemerintah daerah juga diminta untuk memperhatikan anggaran yang dimiliki.
“Sebagai wakil pemerintah pusat, kami minta pemerintah provinsi melakukan monitoring pada pemerintah kabupaten/kota di wilayah provinsi masing terkait pemberian THR dan gaji ke-13,” kata Suhajar.
Baca juga: THR Cair Paling Lama 7 Hari Sebelum Lebaran 2022, Ini Rincian Pegawai yang Berhak Mendapatkan THR
Ketentuan Pemberian THR
Saat ini, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022.
Ada beberapa kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 secara umum, dikutip Tribunnews.com dari Kemenkeu.go.id, sebagai berikut:
1. Diberikan kepada aparatur negara dan pensiunan
2. Diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50% tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya bagi jabatan yang menerima tunjangan kinerja;
3. Basis pembayaran THR tahun 2022 adalah penghasilan bulan April tahun 2022, sedangkan basis pembayaran Gaji ke-13 tahun 2022 adalah penghasilan bulan Juni tahun 2022;
4. Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri dimana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
5. Dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri;
6. Gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juli tahun 2022.
7. Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran untuk pembayaran THR tahun 2022 yang diperkirakan sekitar Rp 34,3 triliun:
a. Sekitar Rp19,3 triliun untuk aparatur negara yang bekerja pada instansi pusat yang anggarannya telah disediakan pada DIPA masing-masing Kementerian/Lembaga dan melalui DIPA BUN untuk pensiunan.
b. Sekitar Rp15 triliun untuk pembayaran THR bagi aparatur negara yang bekerja pada pemerintah daerah dari DAU, dan dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah.
8. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan Gaji ke-13 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD.
Baca juga: Menaker: THR Dikenakan Pajak dan Tak Boleh Dicicil!
Gaji Pokok PNS
Berikut ini daftarnya, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
PNS Golongan I
Ia) Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 2.335.800
Ib) Rp 1.704.500 sampai dengan Rp 2.472.900
Ic) Rp 1.776.600 sampai dengan Rp 2.577.500
Id) Rp 1.851.800 sampai dengan Rp 2.686.500
PNS Golongan II
IIa) Rp 2.022.200 sampai dengan Rp 3.373.600
IIb) Rp 2.208.400 sampai dengan Rp 3.516.300
IIc) Rp 2.301.800 sampai dengan Rp 3.665.000
IId) Rp 2.399.200 sampai dengan Rp 3.820.000
PNS golongan III
IIIa) Rp 2.579.400 sampai dengan Rp 4.236.400
IIIb) Rp 2.688.500 sampai dengan Rp 4.415.600
IIIc) Rp 2.802.300 sampai dengan Rp 4.602.400
IIId) Rp 2.920.800 sampai dengan Rp 4.797.000
PNS golongan IV
IVa) Rp 3.044.300 sampai dengan Rp 5 juta
IVb) Rp 3.173.100 sampai dengan Rp 5.211.500
IVc) Rp 3.307.300 sampai dengan Rp 5.431.900
IVd) Rp 3.447.200 sampai dengan Rp 5.661.700
IVe) Rp 3.593.100 sampai dengan Rp 5.901.200
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Tunjangan Hari Raya (THR)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.