Kejaksaan Agung Periksa Sejumlah Prajurit TNI Aktif Terkait Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan
Supardi menyatakan bahwa seorang swasta yang dicekal di antaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI memeriksa sejumlah prajurit TNI aktif dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2015-2021.
"Masih banyak saksi yang akan kita periksa termasuk beberapa prajurit aktif," kata Direktur Penindakan Jampidmil Kejaksaan Agung RI Brigjen Edy Imran kepada wartawan, Senin (18/4/2022).
Tak hanya itu, Edy menuturkan pihaknya juga telah memeriksa saksi berasal dari sipil hingga saksi militer yang kini berstatus purnawirawan. Mereka diperiksa untuk mendalami kasus tersebut.
"Kita masih memeriksa saksi-saksi yang terkait dengan kasus satelit ini. Pemeriksaan saksi dilakukan dengan memeriksa baik saksi sipil maupun saksi militer yang sudah berstatus purnawirawan," ungkap dia.
Baca juga: TNI Dalami Keterlibatan Anggotanya dalam Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemhan
Di sisi lain, Edy mengungkapkan pihaknya masih belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek satelit Kemenhan.
Menurutnya, jaksa penyidik masih mengumpulkan barang bukti.
"Penetapan tersangka belum kita lakukan karena masih dalam tahap pengumpulan alat bukti. Setelah alat bukti cukup maka akan kita tetapkan tersangkanya. Yang jelas tim penyidik koneksitas bekerja tiap hari untuk memeriksa para saksi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI mencekal tiga orang swasta terkait dugaan kasus korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2015-2021.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Supardi menyatakan bahwa seorang swasta yang dicekal di antaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA).
"Sudah kita proses, ada 3 orang pihak swasta dari PT DNK 2 orang sama seorang WNA," ujar Supardi kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).
Adapun ketiga swasta yang dicekal merupakan Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) sekaligus tim ahli Kemenhan berinisial SW, Presiden Direktur PT DNK berinisial AW dan seorang warga negara asing.
Ia menuturkan ketiga swasta tersebut dicekal karena dianggap sebagai saksi penting dalam kasus tersebut.
Sebaliknya, pihaknya masih sedang mengumpulkan identitas ketiga pihak swasta tersebut.
"Alasannya karena saksi penting juga. Ini kan sementara kita mau minta data perlintasan, domisilinya dimana, tapi kita sudah dapat nomor passport segala macem," pungkas Supardi.
Temukan Unsur Pidana Kasus Satelit Kemenhan
Kejaksaan Agung RI telah menggelar gelar perkara terkait dugaan kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2015-2021.
Adapun kerugian kasus ini diperkirakan mencapai Rp515 miliar.
Adapun gelar perkara itu Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jampidsus berserta jajaran, serta tim penyidik JAM-Pidmil, POM TNI , Babinkum TNI, serta Kemenhan.
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan, hasil gelar perkara menyatakan ada dua unsur tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan satelit Kemenhan.
Diantaranya dari unsur TNI hingga sipil dalam kasus tersebut.
“Berdasarkan hasil materi paparan tim penyidik disimpulkan terdapat 2 unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan sipil,” ujar Burhanuddin secara virtual, Senin (14/2/2022).
Atas dasar itu, Burhanuddin menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan satelit di Kemenhan tersebut akan ditangani secara koneksitas.
Burhanuddin pun memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (JAM-Pidmil) untuk berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (POM) TNI dan Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI untuk membentuk tim koneksitas perkara tersebut.
“Diharapkan tim penyidik koneksitas diharapakan segera dapat menetapkan tersangka,” pungkas Burhanuddin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.