Kuasa Hukum Ade Armando Bakal Laporkan Sekjen PAN soal Dugaan Fitnah hingga Penyebaran Berita Bohong
Kuasa hukum Ade Armando melaporkan Sekjen PAN karena diduga menyebarkan fitnah hingga penyebaran berita bohong lewat cuitan di Twitter.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid bakal melaporkan Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik, hingga penyebaran berita bohong kepada kliennya tersebut.
"Akan kita laporkan atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong soal tuduhan AA menista agama dan ulama,” jelas Muannas, Senin (18/4/2022) dikutip dari Tribunnews.
Muannas juga menegaskan, tidak ada putusan perkara Ade Armando atas dugaan penistaan agama sebagaimana yang dituduhkan oleh Eddy melalui laman Twitter-nya.
“Padahal tak ada putusan yang menyatakan itu seperti twit Sekjen PAN,” ujarnya.
Baca juga: Eddy Soeparno Disomasi Pihak Ade Armando, MKD: Anggota DPR Itu Punya Kekebalan Hukum
Baca juga: Pernyataan Grace Natalie soal Pengeroyok Ade Armando, Peringatan akan Perlunya Kewaspadaan Nasional
Sebelumnya, Muannas juga mensomasi kepada Eddy terkait cuitannya itu.
Diketahui, Eddy mendadak viral yang juga prihatin atas peristiwa yang menimpa Ade Armando saat demonstrasi di Gedung DPR/MPR pada 11 April 2022 lalu.
Dalam cuitannya Edy mendukung atas pengusutan pelaku kekerasan terhadap Ade Armando.
Kemudian, ia pun menyatakan mendukung pula penindakan terhadap penista agam dan ulama di mana Eddy juga menyebutkan Ade Armando (AA).
“Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA,” ujar Eddy dalam akun Twitter pribadinya, @eddy_soeparno.
Diketahui, cuitan Eddy tersebut dituliskannya berselang sehari setelah pengeroyokan yang menimpa Ade Armando.
Akibatnya, pihak Armando melalui kuasa hukumnya pun merespons dengan melayangkan somasi.
Surat somasi yang dilayangkan oleh Muanna dan Aulia Fahmi itu tertanggal 14 April 2022.
Baca juga: Kecam Pengeroyokan Ade Armando, Jokpro 2024: Kami Tolak Kekerasan Dalam Demokrasi
Dalam surat itu terdapat empat poin yang disampaikan yaitu:
1. Bahwa Ade Armando tidak pernah dinyatakan sebagai/berstatus tersangka dari pihak kepolisian terkait laporan dugaan penistaan agama;
2. Laporan tersebut sudah dinyatakan SP3 oleh Polda Metro Jaya;
3. Bahwa yang dicuitkan Saudara mendukung tindakan hukum tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa AA sudah diputus bersalah;
4. Bahwa cuitan saudara mengarah ke dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong/hoax sesuai UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15. Untuk itu, kami selaku kuasa hukum mengatakan bahwa perbuatan saudara merugikan klien kami dan membahayakan keselamatan baik fisik maupun mental klien kami.
5. Muannas memberikan tenggat waktu 3x24 jam kepada Eddy untuk menjawab somasi sejak dilayangkan pada 14 April 2022. Bila dalam kurun waktu tersebut tak ada iktikad baik, Muannas berencana melayangkan gugatan pidana dan perdata kepada Eddy.
"Apabila dalam waktu 3x24 jam saudara tidak menghapus cuitan tersebut dan segera meminta maaf kepada klien kami melalui akun Twitter saudara, maka kami akan melakukan gugatan/tuntutan pidana dan perdata," tulis Muanas dalam surat somasinya.
MKD DPR: Anggota DPR Miliki Kekebalan Hukum
Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR ikut berkomentar atas somasi hingga rencana pelaporan kepada Eddy Soeparno.
Wakil MKD DPR, Habiburokhman menyebut, Eddy Soeparno memiliki hak imunitas atau kekebalan hukum sebagai anggota DPR.
“Terkait somasi dari Ade Armando kepada Sekjen PAN, Eddy Soeparno, perlu kami jelaskan bahwa Saudara Eddy Soeparno adalah anggota DPR RI yang memiliki hak imunitas atau kekebalan hukum sebagaimana diatur di pasal 20 A konstitusi maupun di Pasal 24 UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD ((UU MD3),” jelasnya.
Baca juga: Ibunda Abdul Latip si Tersangka Pengeroyok Ade Armando Curhat: Ya Allah Ngapain Ikut Demo?
Habiburokhman mengatakan dalam pasal 224 UU MD3 DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
Selain itu, katanya, anggota DPR juga tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.
Habiburokhman menyarankan kepada pihak manapun, yang keberatan dengan ucapan seorang anggota DPR yang menjalankan tugas agar membantah saja ucapan tersebut dengan argumentasi yang tepat.
"Jadi jelas hak imunitas Saudara Eddy Suparno selaku anggota DPR meliputi kebebasan berbicara (freedom of speech) dan kebebasan dalam beraktivitas (freedom of activity)," ucapnya.
"Dan karenanya terhadap Saudara Eddy Suparno tidak bisa dilakukan proses hukum terkait ucapannya tersebut," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fandi Permana/Chaerul Umam)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.