Kuasa Hukum Ade Armando Bakal Laporkan Sekjen PAN soal Dugaan Fitnah hingga Penyebaran Berita Bohong
Kuasa hukum Ade Armando melaporkan Sekjen PAN karena diduga menyebarkan fitnah hingga penyebaran berita bohong lewat cuitan di Twitter.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid bakal melaporkan Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik, hingga penyebaran berita bohong kepada kliennya tersebut.
"Akan kita laporkan atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong soal tuduhan AA menista agama dan ulama,” jelas Muannas, Senin (18/4/2022) dikutip dari Tribunnews.
Muannas juga menegaskan, tidak ada putusan perkara Ade Armando atas dugaan penistaan agama sebagaimana yang dituduhkan oleh Eddy melalui laman Twitter-nya.
“Padahal tak ada putusan yang menyatakan itu seperti twit Sekjen PAN,” ujarnya.
Baca juga: Eddy Soeparno Disomasi Pihak Ade Armando, MKD: Anggota DPR Itu Punya Kekebalan Hukum
Baca juga: Pernyataan Grace Natalie soal Pengeroyok Ade Armando, Peringatan akan Perlunya Kewaspadaan Nasional
Sebelumnya, Muannas juga mensomasi kepada Eddy terkait cuitannya itu.
Diketahui, Eddy mendadak viral yang juga prihatin atas peristiwa yang menimpa Ade Armando saat demonstrasi di Gedung DPR/MPR pada 11 April 2022 lalu.
Dalam cuitannya Edy mendukung atas pengusutan pelaku kekerasan terhadap Ade Armando.
Kemudian, ia pun menyatakan mendukung pula penindakan terhadap penista agam dan ulama di mana Eddy juga menyebutkan Ade Armando (AA).
“Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA,” ujar Eddy dalam akun Twitter pribadinya, @eddy_soeparno.
Diketahui, cuitan Eddy tersebut dituliskannya berselang sehari setelah pengeroyokan yang menimpa Ade Armando.
Akibatnya, pihak Armando melalui kuasa hukumnya pun merespons dengan melayangkan somasi.
Surat somasi yang dilayangkan oleh Muanna dan Aulia Fahmi itu tertanggal 14 April 2022.
Baca juga: Kecam Pengeroyokan Ade Armando, Jokpro 2024: Kami Tolak Kekerasan Dalam Demokrasi
Dalam surat itu terdapat empat poin yang disampaikan yaitu:
1. Bahwa Ade Armando tidak pernah dinyatakan sebagai/berstatus tersangka dari pihak kepolisian terkait laporan dugaan penistaan agama;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.