Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Ade Armando Bakal Laporkan Sekjen PAN soal Dugaan Fitnah hingga Penyebaran Berita Bohong

Kuasa hukum Ade Armando melaporkan Sekjen PAN karena diduga menyebarkan fitnah hingga penyebaran berita bohong lewat cuitan di Twitter.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kuasa Hukum Ade Armando Bakal Laporkan Sekjen PAN soal Dugaan Fitnah hingga Penyebaran Berita Bohong
Tribunnews/JEPRIMA
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno saat memberikan paparan dalam Refleksi Akhir Tahun DPP PAN di kawasan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2020). PAN menyatakan dukungannya terhadap pemerintah dalam menghadapi pandemi COVID-19, salah satunya dengan pemberian vaksin secara gratis kepada masyarakat dan memproduksi vaksin secara mandiri, serta mendorong pemerintah untuk melanjutkan dan meningkatkan program subsidi pada 2021 untuk membantu masyarakat dalam bangkit dari krisis ekonomi saat pandemi. Tribunnews/Jeprima 

2. Laporan tersebut sudah dinyatakan SP3 oleh Polda Metro Jaya;

3. Bahwa yang dicuitkan Saudara mendukung tindakan hukum tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa AA sudah diputus bersalah;

4. Bahwa cuitan saudara mengarah ke dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong/hoax sesuai UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15. Untuk itu, kami selaku kuasa hukum mengatakan bahwa perbuatan saudara merugikan klien kami dan membahayakan keselamatan baik fisik maupun mental klien kami.

5. Muannas memberikan tenggat waktu 3x24 jam kepada Eddy untuk menjawab somasi sejak dilayangkan pada 14 April 2022. Bila dalam kurun waktu tersebut tak ada iktikad baik, Muannas berencana melayangkan gugatan pidana dan perdata kepada Eddy.

"Apabila dalam waktu 3x24 jam saudara tidak menghapus cuitan tersebut dan segera meminta maaf kepada klien kami melalui akun Twitter saudara, maka kami akan melakukan gugatan/tuntutan pidana dan perdata," tulis Muanas dalam surat somasinya.

MKD DPR: Anggota DPR Miliki Kekebalan Hukum

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI Habiburokhman.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI Habiburokhman. (Tribunnews.com, Chaerul Umam)

Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR ikut berkomentar atas somasi hingga rencana pelaporan kepada Eddy Soeparno.

Wakil MKD DPR, Habiburokhman menyebut, Eddy Soeparno memiliki hak imunitas atau kekebalan hukum sebagai anggota DPR.

Berita Rekomendasi

“Terkait somasi dari Ade Armando kepada Sekjen PAN, Eddy Soeparno, perlu kami jelaskan bahwa Saudara Eddy Soeparno adalah anggota DPR RI yang memiliki hak imunitas atau kekebalan hukum sebagaimana diatur di pasal 20 A konstitusi maupun di Pasal 24 UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD ((UU MD3),” jelasnya.

Baca juga: Ibunda Abdul Latip si Tersangka Pengeroyok Ade Armando Curhat: Ya Allah Ngapain Ikut Demo?

Habiburokhman mengatakan dalam pasal 224 UU MD3 DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

Selain itu, katanya, anggota DPR juga tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.

Habiburokhman menyarankan kepada pihak manapun, yang keberatan dengan ucapan seorang anggota DPR yang menjalankan tugas agar membantah saja ucapan tersebut dengan argumentasi yang tepat.

"Jadi jelas hak imunitas Saudara Eddy Suparno selaku anggota DPR meliputi kebebasan berbicara (freedom of speech) dan kebebasan dalam beraktivitas (freedom of activity)," ucapnya.

"Dan karenanya terhadap Saudara Eddy Suparno tidak bisa dilakukan proses hukum terkait ucapannya tersebut," lanjutnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fandi Permana/Chaerul Umam)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas