Menkes: Anak di Bawah 18 Tahun Boleh Mudik Lebaran 2022 Tanpa Tes Antigen dan PCR
Pemerintah memberikan kelonggaran kepada anak di bawah 18 tahun yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran bersama orang tuanya.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
“Lakukanlah perjalanan lebih awal sekitar tangal 25-27 April 2022 dan menghindari berangkat di tanggal 28-29 April 2022 yang diprediksi menjadi puncak mudik."
"Ini dilakukan agar pergerakan lebih tersebar dan mengurangi kepadatan di satu hari tertentu,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan pihaknya telah menyiapkan tujuh Terminal di Jakarta pada masa mudik Lebaran Tahun 2022.
Terminal tersebut, yakni empat terminal utama (Kampung Rambutan, Pulo Gebang, Kalideres, Tanjung Priok) dan tiga terminal tambahan (Lebak Bulus, Grogol, dan Muara Angke).
Ia menjelaskan, sejak 5 April 2022 lalu telah melakukan ramp check terhadap armada bus, baik yang ada di terminal-terminal bus maupun yang ada di pool bus.
Selain itu, juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap kesehatan awak bus, sebagaimana dilansir Dephub.go.id.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunJakarta.com/Bima Putra, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Mudik Lebaran 2022
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.