Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mudik Gratis Kemenhub 2022: Ada Kuota Tambahan, Simak Ketentuan dan Jadwal Keberangkatannya!

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menyediakan layanan mudik gratis bagi masyarakat, berikut ketentuan dan jadwal keberangkatannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Mudik Gratis Kemenhub 2022: Ada Kuota Tambahan, Simak Ketentuan dan Jadwal Keberangkatannya!
NET
Ilustrasi Mudik Lebaran - Kementerian Perhubungan Republik Indonesia kembali menyediakan layanan mudik gratis bagi masyarakat, berikut ketentuan dan jadwal keberangkatannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia menyediakan layanan mudik gratis bagi masyarakat pada tahun 2022.

Mudik Gratis dari Kemenhub ini difasilitasi dengan menggunakan transportasi darat yaitu Bus.

Diinformasikan melalui Instagram @ditjen_hubdat, ada kuota tambahan mudik gratis bagi masyarakat pada tahun 2022.

Keberangkatan mudik gratis Kemenhub ini berasal dari 5 kota keberangkatan dengan 11 kota tujuan.

Program mudik gratis dari Kemenhub ini dapat diakses melalui mudikgratis.dephub.go.id.

Baca juga: Mudik Gunakan Mobil Listrik Bebas Ganjil Genap di Tol, Bagaimana Kesiapan Infrastruktur SPKLU?

Baca juga: Kemenhub Buka Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal Laut, Simak Jadwal dan Persyaratannya

Pendaftaran mudik gratis dengan kuota tambahan dari Kemenhub ini dapat diakses mulai tanggal 18 - 24 April 2022, pukul 12.00 WIB.

Pendaftaran mudik gratis akan ditutup apabila kuota sudah terpenuhi.

Berita Rekomendasi

Bagi peserta mudik gratis yang sudah mendaftar, jangan lupa untuk melakukan validasi/pengambilan tiket.

Pengambilan tiket dapat dilakukan dari tanggal 19 - 24 April 2022, Pkl 09.00 - 16.00 WIB.

Berikut Ketentuan Peserta Mudik Gratis 2022

1. Pelaku Perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lanjutan alias booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Pelaku Perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagal syarat perjalanan.

3. Pelaku Perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hail negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

4. Pelaku Perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 × 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas