Mudik Gratis Kemenhub 2022: Ada Kuota Tambahan, Simak Ketentuan dan Jadwal Keberangkatannya!
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menyediakan layanan mudik gratis bagi masyarakat, berikut ketentuan dan jadwal keberangkatannya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia menyediakan layanan mudik gratis bagi masyarakat pada tahun 2022.
Mudik Gratis dari Kemenhub ini difasilitasi dengan menggunakan transportasi darat yaitu Bus.
Diinformasikan melalui Instagram @ditjen_hubdat, ada kuota tambahan mudik gratis bagi masyarakat pada tahun 2022.
Keberangkatan mudik gratis Kemenhub ini berasal dari 5 kota keberangkatan dengan 11 kota tujuan.
Program mudik gratis dari Kemenhub ini dapat diakses melalui mudikgratis.dephub.go.id.
Baca juga: Mudik Gunakan Mobil Listrik Bebas Ganjil Genap di Tol, Bagaimana Kesiapan Infrastruktur SPKLU?
Baca juga: Kemenhub Buka Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal Laut, Simak Jadwal dan Persyaratannya
Pendaftaran mudik gratis dengan kuota tambahan dari Kemenhub ini dapat diakses mulai tanggal 18 - 24 April 2022, pukul 12.00 WIB.
Pendaftaran mudik gratis akan ditutup apabila kuota sudah terpenuhi.
Bagi peserta mudik gratis yang sudah mendaftar, jangan lupa untuk melakukan validasi/pengambilan tiket.
Pengambilan tiket dapat dilakukan dari tanggal 19 - 24 April 2022, Pkl 09.00 - 16.00 WIB.
Berikut Ketentuan Peserta Mudik Gratis 2022
1. Pelaku Perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lanjutan alias booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Pelaku Perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagal syarat perjalanan.
3. Pelaku Perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hail negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
4. Pelaku Perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 × 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.