Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mudik Gratis Kemenhub 2022: Ada Kuota Tambahan, Simak Ketentuan dan Jadwal Keberangkatannya!

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menyediakan layanan mudik gratis bagi masyarakat, berikut ketentuan dan jadwal keberangkatannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Mudik Gratis Kemenhub 2022: Ada Kuota Tambahan, Simak Ketentuan dan Jadwal Keberangkatannya!
NET
Ilustrasi Mudik Lebaran - Kementerian Perhubungan Republik Indonesia kembali menyediakan layanan mudik gratis bagi masyarakat, berikut ketentuan dan jadwal keberangkatannya. 

5. Pelaku Perjalanan dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Baca juga: Ada Harapan Tahun Depan Status Pandemi Covid-19 Dicabut Jika 70 Persen Penduduk Vaksin Dua Dosis

Baca juga: Penerima Vaksin Covid-19 di Luar Negeri Bisa Klaim Sertifikat di PeduliLindungi, Ini Caranya

> KOTA KEBERANGKATAN ARUS BALIK:

* Tujuan Jakarta

JABAR

Cirebon

JATIM

Madiun

BERITA TERKAIT

Surabaya

JATENG

Solo

Wonogiri

> KOTA TUJUAN ARUS MUDIK:

JABAR

Garut

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas