Mudik Gratis Kemenhub 2022: Ada Kuota Tambahan, Simak Ketentuan dan Jadwal Keberangkatannya!
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menyediakan layanan mudik gratis bagi masyarakat, berikut ketentuan dan jadwal keberangkatannya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
NET
Ilustrasi Mudik Lebaran - Kementerian Perhubungan Republik Indonesia kembali menyediakan layanan mudik gratis bagi masyarakat, berikut ketentuan dan jadwal keberangkatannya.
5. Pelaku Perjalanan dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
Baca juga: Ada Harapan Tahun Depan Status Pandemi Covid-19 Dicabut Jika 70 Persen Penduduk Vaksin Dua Dosis
Baca juga: Penerima Vaksin Covid-19 di Luar Negeri Bisa Klaim Sertifikat di PeduliLindungi, Ini Caranya
> KOTA KEBERANGKATAN ARUS BALIK:
* Tujuan Jakarta
JABAR
Cirebon
JATIM
Madiun
Berita Rekomendasi
Surabaya
JATENG
Solo
Wonogiri
> KOTA TUJUAN ARUS MUDIK:
JABAR
Garut
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.