Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siang Ini Jaksa Kembali Hadirkan Saksi dalam Sidang Perkara Dugaan Pelanggaran UU ITE Adam Deni

Herwanto memastikan sidang akan digelar sekitar pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang PN Jakarta Utara.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Siang Ini Jaksa Kembali Hadirkan Saksi dalam Sidang Perkara Dugaan Pelanggaran UU ITE Adam Deni
Ist
terdakwa Adam Deni 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindakan pidana pelanggaran UU ITE atas terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari.

Adapun berdasarkan keterangan kuasa hukum Adam Deni, Herwanto agenda sidang pada hari ini masih mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Agendanya masih pemeriksaan saksi, masih dari JPU," kata Herwanto saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (18/4/2022).

Herwanto memastikan sidang akan digelar sekitar pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang PN Jakarta Utara.

Baca juga: Melalui Kuasa Hukumnya, Adam Deni Minta dr Tirta Jadi Saksi Meringankan

Kendati begitu, pihaknya belum mengetahui secara detail akan ada berapa saksi yang dihadirkan oleh jaksa dalam sidang kali ini.

Sebab, Herwanto mengaku belum mengantongi nama-nama saksi yang akan dihadirkan jaksa nantinya.

Berita Rekomendasi

"Belum tau, jaksa gak kasih kabar," tukas Herwanto.

Dalam perkara ini, Adam Deni dan Dwita didakwa melanggar Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Baca juga: KPK Telah Terima Laporan Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni dari Adam Deni

Atas perbuatannya, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya didakwa sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi pribadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas