Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

211 Orang Ikuti PKPA Angkatan VI, Para Peserta Diharapkan Jadi Advokat yang Profesional 

Genesius Anugerah mengatakan, jumlah peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan VI Peradi Jakbar-Universitas Bina Nusantara (Binus).

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Wahyu Aji
zoom-in 211 Orang Ikuti PKPA Angkatan VI, Para Peserta Diharapkan Jadi Advokat yang Profesional 
ist
Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan VI Peradi Jakarta Barat-Universitas Bina Nusantara (Binus). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Ketua Panitia Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Genesius Anugerah mengatakan, jumlah peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan VI Peradi Jakbar-Universitas Bina Nusantara (Binus) terus meningkat.

Genesius mengatakan, jumlah pesertanya sebanyak 211 orang. Ia mengingatkan, tujuan menjadi advokat adalah merupakan panggilan hati untuk menegakkan keadilan dan hukum.

“Berharap para peserta dapat menjadi advokat yang profesional, sebab menjadi advokat di era ini tidaklah mudah,” ucapnya ‎‎di Jakarta, Selasa (19/4/2022).

‎Ketua DPC Peradi Jakbar, Suhendra Asido Hutabarat, mengungkapkan, jumlah peserta kali ini merupakan terbanyak sepanjang penyelenggaraan PKPA yang dihelat oleh DPC Peradi di seluruh Indonesia.

Baca juga: Melalui PKPA, Peradi Berkomitmen Cetak Advokat yang Profesional dan Berintegritas

“Kepercayaan ini terkait juga kepada Peradi yang dipimpin oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, sebagai satu-satunya organisasi advokat wadah tunggal yang diakui oleh hukum di negara Indonesia,” katanya.

Menurutnya, saat ini terdapat 2 jenis organisasi advokat. Pertama, yaitu organisasi advokat yang sejatinya lahir dari Undang-Undang (UU) Advokat, yang lahir dari Akta Pendirian Organisasi Advokat, atau disebut sebagai wadah tunggal yaitu Peradi.

Kedua, organisasi advokat yang lahir dari SK MA No. 073.

Berita Rekomendasi

‎“Suatu kebanggaan bila dapat menjadi bagian dari anggota Peradi sejati, yang mana kerap sering disebut sebagai anggota ningrat atau darah biru karena mewarisi langsung dari UU Advokat,” ujarnya.

DPC Peradi Jakbar selalu berusaha memberikan kualitas terbaik, mulai dari materi dan pengajar demi mencetak calon-calon advokat handal nan profesional serta tidak salah dalam memilih organisasi advokat yang menjadi wadah tunggal.

“Terima kasih kepada Universitas Bina Nusantara dan berharap kepercayaan yang telah terjalin dapat dipertahankan, serta dapat meningkatkan kerja sama dalam hal lain di kemudian hari,” ujarnya.

Sementara itu, ‎Kepala Departemen Hukum Bisnis, Universitas Binus, Ahmad Sofian, menyampaikan, DPC Peradi Jakbar ‎merupakan salah satu pelaksana PKPA terbaik, sehingga banyak calon advokat menunggunya.

“Lulusan dari PKPA DPC Peradi Jakbar dapat menjadi advokat yang dapat mengikuti perkembangan hukum dan beretika dalam menjalani profesinya,” kata dia.

‎Adapun Ketua Bidang PKPA, Sertifikasi, dan Kerja sama Universitas DPN Peradi, Firmanto Laksana Pangaribuan, mengatakan, Peradi Otto Hasibuan adalah organisasi wadah tunggal yang mendapatkan pengakuan oleh pemerintah berdasarkan UU serta putusan-putusan MA dan MK.

‎Wakil Ketua Umum DPN Peradi, H. Sutrisno, menambahkan, UU Advokat hanya mengakui satu organisasi advokat.

Pada saat UU Advokat ini disahkan, UU ini memberikan kewenangan kepada 8 organisasi advokat untuk membentuk satu-satunya organisasi advokat. Kemudian, 8 organisasi advokat ini pada tanggal 21 Desember 2004 bersepakat untuk membentuk satu organisasi advokat, yaitu Peradi.

“Meskipun saat ini terdapat banyak organisasi advokat, namun keberadaan organisasi advokat ini berbeda dengan Peradi. Sebab, Peradi adalah organ negara yang dibentuk berdasarkan UU Advokat,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas