BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako Cair Rp500 Ribu, Ini Kategori Penerima dan Syarat Pencairannya
BLT Minyak Goreng cair bersama Bantuan Sembako pada April 2022, ini kategori penerima dan syarat pencairan dana bantuan di kelurahan/kantor pos.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng yang akan disalurkan pada April 2022.
BLT minyak goreng akan cair bersamaan dengan bantuan sosial lainnya, seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau bantuan Sembako.
Penerima BLT minyak goreng yang juga menerima bantuan Sembako akan mendapat total bantuan sebesar Rp 500 ribu dalam sekali pencairan tunai.
Rinciannya yaitu BLT minyak goreng Rp 300 ribu untuk periode April, Mei, dan Juni 2022 dan bantuan Sembako Rp 200 ribu periode Mei 2022.
Baca juga: BLT Minyak Goreng, Sembako, PKH, Subsidi Gaji, dan PIP Cair Bulan Ini, Ini Cara Cek Penerimanya
Kriteria Penerima BLT Minyak Goreng
Dikutip dari laman Kominfo, BLT minyak goreng akan disalurkan masyarakat yang membutuhkan, dengan kategori sebagai berikut:
1. Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT), jumlahnya 20,5 juta penerima;
2. Penerima Program Keluarga Harapan (PKH);
3. Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan gorengan, pedagang warung dan nelayan, jumlahnya 2,5 juta penerima.
Penyaluran BLT minyak goreng ditargetkan terlaksana minggu ini.
Baca juga: 5,72 Juta Keluarga Penerima Manfaat Telah Menerima BLT Minyak Goreng
Cara Mencairkan BLT Minyak Goreng
Sebelumnya, Tribunnews melaporkan pencairan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako dilakukan di tempat yang telah ditunjuk oleh pemerintah, misal di kantor kelurahan/desa masing-masing atau kantor pos.
Penerima BLT Minyak Goreng adalah masyarakat miskin yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial oleh kelurahan/desa setempat.
Berikut ini rincian cara mencairkannya: