Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako Cair Rp500 Ribu, Ini Kategori Penerima dan Syarat Pencairannya

BLT Minyak Goreng cair bersama Bantuan Sembako pada April 2022, ini kategori penerima dan syarat pencairan dana bantuan di kelurahan/kantor pos.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako Cair Rp500 Ribu, Ini Kategori Penerima dan Syarat Pencairannya
hai.grid.id
Ilustrasi Uang - BLT Minyak Goreng cair bersama Bantuan Sembako pada April 2022 dengan nominal Rp 500 Ribu, ini kategori penerima dan syarat pencairan dana bantuan di kelurahan/kantor pos. 

Caranya dengan menghubungi nomor WA 0812-2333-0332 (PT Pos Indonesia) atau 0811-10-222-10 (Kemensos RI) dengan melampirkan bukti terkait.

Baca juga: Cek Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu, Cair Lewat Kantor Pos

BLT Minyak Goreng ini akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan, dikutip dari laman Sekretariat Presiden.

Cek Data BNPT untuk Mendapat BLT Minyak Goreng 

Seperti yang telah dijelaskan di atas, masyarakat yang menerima BLT Minyak Goreng adalah mereka yang termasuk Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT).

Berikut cara cek data BNPT:

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;

- Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan;

Berita Rekomendasi

- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP;

- Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode;

- Jika tidak jelas huruf kode, klik icon refresh untuk mendapatkan kode baru;

- Lalu klik tombol cari data;

- Jika nama Anda muncul, maka Anda sudah tercantum dalam DTKS.

Namun, untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima BPNT 2022, pastikan dalam kolom status BPNT tertulis "Ya".

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Sri Juliati)

Artikel lain terkait BLT Minyak Goreng

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas