BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako Cair Rp500 Ribu, Ini Kategori Penerima dan Syarat Pencairannya
BLT Minyak Goreng cair bersama Bantuan Sembako pada April 2022, ini kategori penerima dan syarat pencairan dana bantuan di kelurahan/kantor pos.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng yang akan disalurkan pada April 2022.
BLT minyak goreng akan cair bersamaan dengan bantuan sosial lainnya, seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau bantuan Sembako.
Penerima BLT minyak goreng yang juga menerima bantuan Sembako akan mendapat total bantuan sebesar Rp 500 ribu dalam sekali pencairan tunai.
Rinciannya yaitu BLT minyak goreng Rp 300 ribu untuk periode April, Mei, dan Juni 2022 dan bantuan Sembako Rp 200 ribu periode Mei 2022.
Baca juga: BLT Minyak Goreng, Sembako, PKH, Subsidi Gaji, dan PIP Cair Bulan Ini, Ini Cara Cek Penerimanya
Kriteria Penerima BLT Minyak Goreng
Dikutip dari laman Kominfo, BLT minyak goreng akan disalurkan masyarakat yang membutuhkan, dengan kategori sebagai berikut:
1. Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT), jumlahnya 20,5 juta penerima;
2. Penerima Program Keluarga Harapan (PKH);
3. Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan gorengan, pedagang warung dan nelayan, jumlahnya 2,5 juta penerima.
Penyaluran BLT minyak goreng ditargetkan terlaksana minggu ini.
Baca juga: 5,72 Juta Keluarga Penerima Manfaat Telah Menerima BLT Minyak Goreng
Cara Mencairkan BLT Minyak Goreng
Sebelumnya, Tribunnews melaporkan pencairan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako dilakukan di tempat yang telah ditunjuk oleh pemerintah, misal di kantor kelurahan/desa masing-masing atau kantor pos.
Penerima BLT Minyak Goreng adalah masyarakat miskin yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial oleh kelurahan/desa setempat.
Berikut ini rincian cara mencairkannya:
1. Penerima BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako mendapat Surat Undangan dari desa melalui ketua RT/RW masing-masing yang memuat informasi penerima.
Surat undangan itu berisi nama penerima bantuan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako, NIK, nomor BNT, barcode, serta jumlah bantuan yang akan diterima.
2. Penerima bantuan membawa persyaratan apa saja yang harus dibawa saat pengambilan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako serta penggunaan bantuan.
- Membawa KTP dan Kartu Keluarga asli dan fotocopy yang masih berlaku
- Membawa surat pemberitahuan/ Surat Undangan dari desa
- Pengambilan harus sesuai jadwal yang ditentukan
- Bila diwakilkan harus yang satu KK dengan penerima
- Memperhatikan ketentuan pencegahan Covid-19 (wajib menggunakan masker)
3. Penerima mendatangi tempat pencairan bantuan sesuai surat undangan.
4. Penggunaan dana bantuan Program Sembako untuk kebutuhan pangan/sembako dan tidak diperkenankan membeli rokok, minuman keras, dan narkotika.
Masyarakat akan langsung mendapat bantuan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako dengan total Rp 500 ribu.
Petugas akan memfoto satu per satu penerima bantuan, lengkap dengan KK dan KTP sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mencairkan bantuan tersebut.
Tidak ada potongan apapun saat mencairkan dana BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako.
Bila ada pemotongan dana bantuan oleh petugas kantor pos, masyarakat diminta untuk melapor.
Caranya dengan menghubungi nomor WA 0812-2333-0332 (PT Pos Indonesia) atau 0811-10-222-10 (Kemensos RI) dengan melampirkan bukti terkait.
Baca juga: Cek Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu, Cair Lewat Kantor Pos
BLT Minyak Goreng ini akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan, dikutip dari laman Sekretariat Presiden.
Cek Data BNPT untuk Mendapat BLT Minyak Goreng
Seperti yang telah dijelaskan di atas, masyarakat yang menerima BLT Minyak Goreng adalah mereka yang termasuk Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT).
Berikut cara cek data BNPT:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;
- Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan;
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP;
- Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode;
- Jika tidak jelas huruf kode, klik icon refresh untuk mendapatkan kode baru;
- Lalu klik tombol cari data;
- Jika nama Anda muncul, maka Anda sudah tercantum dalam DTKS.
Namun, untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima BPNT 2022, pastikan dalam kolom status BPNT tertulis "Ya".
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Sri Juliati)
Artikel lain terkait BLT Minyak Goreng