Cara Buat SKCK Online, Simak Syarat dan Alur Pembuatannya
Membuat SKCK secara online kini dapat dilakukan melalui laman skck.polri.go.id, simak syarat dan alur membuatnya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan alur pembuatan SKCK secara online.
SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian, surat ini merupakan keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
SKCK memiliki masa berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Maka jika masa berlaku habis, masyarakat harus membuat atau memperpanjang kembali SKCK di setiap kantor polisi terdekat.
Kini dalam membuat maupun memperpanjang SKCK dapat dilakukan secara online.
Pembuatan SKCK Online dapat diakses melalui laman resmi skck.polri.go.id.
Baca juga: Syarat dan Cara Buat SKCK Online di skck.polri.go.id, Simak Ketentuan Dokumen dan File Foto
Baca juga: Cara Buat SKCK secara Online untuk Daftar Rekrutmen BUMN 2022, Akses skck.polri.go.id
Syarat Membuat SKCK Online
a. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
b. Fotokopi Paspor.
c. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
d. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
e. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
f. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
g. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Baca juga: Tata Cara Membuat SKCK Secara Online dan Offline, Ini Persyaratannya
Baca juga: Cara Membuat SKCK Online untuk Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Siapkan Syaratnya
Alur Pembuatan SKCK Online
1. Pertama buka laman skck.polri.go.id
2. Klik menu “Form Pendaftaran” di pojok kanan atas
3. Lalu isi pada kolom “Jenis Keperluan” pilih jenis keperluan Anda untuk mengurus SKCK
4. Setelah itu kesatuan wilyah untuk pembuatan dan pengambilan SKCK
5. Selanjutnya isi alamat lengkap Anda
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.