Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana Tersangka, Komisi VI Berencana Panggil Mendag Lutfi
Komisi VI akan segera memanggil Menteri Perdagangan Muhammad Lufti, terkait penetapan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana (IWW)
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Komisi VI akan segera memanggil Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, terkait penetapan tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng.
Anggota Komisi VI Fraksi Gerindra Andre Rosiade mengatakan pemanggilan Lutfi untuk menanyakan seputar penetapan tersangka Dirjennya tersebut.
"Lagi kita diskusikan dengan pimpinan, Kita akan usulkan memanggil Kemendag," kata Andre, Selasa, (19/4/2022).
Andre mengaku terkejut atas penetapan Dirjen Daglu Kemendag sebagai tersangka. Terlebih, pihaknya tengah menunggu siapa dalang dibalik meroketnya harga minyak goreng selama ini.
Baca juga: Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Anggota Komisi VI DPR: Semoga Jadi Efek Jera
"Itu tentu mengagetkan kita bahwa Pak Wisnu ditetapkan menjadi tersangka bahkan langsung ditahan. Padahal kita kan menunggu selama ini siapa pelaku mafia minyak goreng, tiba-tiba Kejaksaan Agung mengumumkan bahwasanya Pak Dirjen Daglu Pak Wisnu ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan," katanya.
DPR RI menurutnya terus mendukung langkah-langkah Kejaksaan Agung dalam membongkar kasus minyak goreng. Sehingga permasalahan kenaikan dan kelangkaan minyak goreng dapat segera teratasi.
"Harapan kita dengan penegakan hukum ini tentu diharapkan harga minya goreng curah sesuai dengan HET (Harga Eceran Tertinggi) bisa ditemukan oleh masyarakat di pasar-pasar," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.