Finalis Puteri Indonesia 2022 Maureethania Apresiasi Pengesahan UU TPKS
Implementasi UU TPKS diharapkan dapat menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual serta memberikan perlindungan perempuan dan anak di Indonesia.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Finalis Puteri Indonesia perwakilan DKI Jakarta 6, Maureethania Miranda mengapresiasi Pemerintah dan DPR atas disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Implementasi UU TPKS diharapkan dapat menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual serta memberikan perlindungan perempuan dan anak di Indonesia.
"Kami berharap agar Undang-undang ini dapat menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual, serta memberikan efek takut dan jera kepada para pelaku kekerasan seksual sehingga dapat mengurangi jumlah korban kekerasan seksual di Indonesia," ujar Maureethania saat memberikan edukasi mengenai pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak melalui komunitas Warna Sesama di Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Diakui Maureethania, perjuangan 10 tahun untuk mengesahkan UU TPKS dilalui dengan tidak mudah.
Baca juga: Pakar Hukum Pidana Sebut UU TPKS Perlu Disinkronkan dengan Undang-undang Lainnya
Ada banyak gimmick dan narasi yang merugikan para aktivis perempuan dan elemen masyarakat yang mengusulkan aturan itu disahkan.
"Alhamdulillah, setelah melewati proses panjang selama 10 tahun sejak awal penggagasannya oleh Komnas Perempuan, undang-undang ini akan menjadi pedoman hukum yang melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan seksual," ujarnya.
Bahkan Maureethania yang ikut menghadiri dan menyaksikan secara langsung pengesahan RUU TPKS menjadi Undang-undang pada Rapat Paripurna DPR RI bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati ikut terharu dan bangga saat undang-undang itu disahkan.
Baca juga: UU TPKS Jadi Bukti Perjuangan DPR untuk Terus Menghidupkan Semangat Kartini
Selaras dengan undang-undang ini, dirinya bersama kaum perempuan lainnya akan terus aktif memberikan edukasi mengenai pencegahan kekerasan seksual.
Salah satunya dengan membantu memberikan edukasi terhadap perempuan dan anak-anak di pelosok Jakarta.
Pada bagian lain, Maureethania mengungkapkan dengan ditetapkanya undang-undang ini, pihak kepolisian tidak lagi boleh menolak kasus kekerasan seksual, dan keterangan korban atau sebagai dapat menjadi bukti utama dan paling penting prinsip keadilan restorative yang menjadi dasar mediasi dalam kekerasan seksual tidak lagi diatur.